Pasutri di Karimun Ditangkap Polisi, Tilap Uang Pelanggan PLN untuk Kepentingan Pribadi

Dari hasil pemeriksaan polisi, Na telah menggelapkan pembayaran tagihan listrik pelanggan PLN di Karimun sebesar Rp 68.256.000.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
EKSPOSE - Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat ekspose kasus penggelapan atau penipuan pembayaran tagihan pelanggan PLN di Karimun, Jumat (2/10/2020). Kasus ini menyebabkan pasutri, Ya dan Na mendekam di penjara 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran uang tagihan listrik pelanggan di Karimun, kini menjadi atensi polisi.

Setelah menetapkan Na (27), wanita sebagai tersangka dalam kasus ini, polisi menetapkan Ya (35), suami Na sebagai tersangka baru.

Jadilah pasutri (pasangan suami istri) di Karimun ini mendekam di jeruji dalam waktu bersamaan karena terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Adapun peran Ya, dia turut serta membantu Na dalam menjalankan aksinya. Dia bertugas menyetor uang yang dibayarkan oleh pelanggan ke Agen Baran Rezeki.

Belakangan, uang listrik yang sudah dibayarkan pelanggan ke agen mereka, bukannya disetor ke PLN, tetapi digunakan untuk keperluan lain.

"Suami saya yang menyetorkan uang," kata wanita bertubuh mungil itu saat ditanya Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (2/10/2020).

Sementara Ya mengatakan, dirinya membantu Na karena sudah tidak lagi bekerja.

 Klarifikasi PT Pos Indonesia, Agen Baran Rezeki di Karimun Bukan Mitranya

"Saya sudah 4 bulan tidak bekerja," kata Ya kepada Adenan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Na telah menggelapkan pembayaran tagihan listrik pelanggan PLN sebesar Rp 68.256.000.

"Kita mendata ada 92 korban," kata Adenan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.

Sementara modus operasi Na yakni membuka agen pembayaran dari pelanggan PLN, BPJS dan air.

Namun satu bulan ke belakang, Na tetap menerima pembayaran dari pelanggan PLN tapi tidak menyetorkannya ke PLN.

Uang dari pelanggan tersebut digunakan Na untuk membayarkan tagihan pinjaman online sebanyak 29 akun.

Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh polisi, di antaranya komputer, printer, kertas bukti pembayaran dan beberapa perlengkapan lainnya.

"Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan dan perbuatan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," tambah Adenan.

Terlilit 29 Akun Pinjaman Online

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved