BATAM TERKINI

Tak Bisa Selesaikan Ranperda RTRW, DPRD Ajak BP Batam dan Pemko Bahas Status Kampung Tua

DPRD Batam menyurati BP Batam dan Pemko terkait status lahan Kampung Tua di Batam. Pasalnya, tanpa kejelasan status itu Ranperda RTRW tak bisa selesai

ISTIMEWA
Penyerahan sertifikat hak milik kepada masyarakat Kampung Tua Tanjunggundap, oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (24/9/2020). 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah menyurati Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait status lahan Kampung Tua di Batam.

Pasalnya, belum jelasnya status lahan itu sangat berpengaruh terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RT/RW.

"Kami sudah mengundang beberapa kali mereka tak mengindahkan. Akhirnya kami mau jemput bola untuk berkunjung kesana. Pihak BP Batam membalas surat mereka hanya secara lisan, bahwa keinginan DPRD Batam untuk silahturahmi belum dapat diterima," Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jeffry Simanjuntak, Sabtu (3/10/2020).

Diakuinya, dari pihak Pemko Batam telah membalaskan surat mereka, isinya menyatakan bahwa penyelesaian Kampung Tua merupakan kewenangan BP Batam.

Permasalahan ini terjadi karena status Kampung Tua yang tidak kunjung ada kejelasan, karena Hak Pengelolaan Lahan (HPL) masih berada di BP Batam.

Selain itu, Jeffry mengatakan bahwa sudah ada 3 titik kampung tua yang telah dibagikan sertifikat kepada warga.

Sudah Kantongi Sertifikat Hak Milik Tapi Warga 3 Kampung Tua di Batam Tetap Harus Bayar UWTO 

"Itupun belum ada pelepasan, hanya permintaan presiden, tidak serta merta kebijakan, sertifikat ini statusnya apa? Sertifikat rumahkah? Lahan?” katanya.

Jeffry berharap permasalahan ini bisa dicermati oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam.

Agar BP Batam serta stakeholder untuk membahas hal tersebut.

“Seharusnya dengan ex officio kepala BP Batam bisa lebih jadi mudah,” kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyurati Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Lantaran dalam kesepakatan lembaga dan Kementerian sudah ditandatangani bahwa ada point perjanjian, di mana salah satunya mengenai kampung tua wajib untuk perumahan atau permukiman.

"Saat itu direktur lahan masih dijabat Imam Bachroni, tapi ini sudah hampir setahun, belum juga ada titik terang," katanya.

Sebelumnya lagi-lagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040 molor disahkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved