BATAM TERKINI
Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisakah Dapat Santunan saat Terjadi Lakalantas?
Kacab PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Tamrin Silalahi bilang, proses pembayaran santunan kecelakaan akan diberikan jika laporan polisi telah dikeluarkan
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setiap masyarakat yang memiliki kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat saat akan membayar pajak kendaraan juga akan turut membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ ini nantinya akan diperuntukkan bagi para pengendara kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang telat membayar atau belum membayar pajak ketika mengalami kecelakaan. Bisakan mendapat dana santunan dari Jasa Raharja?
Menanggapi pertanyaan ini, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau (Kepri) Tamrin Silalahi menjelaskan, setiap kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor, pihaknya akan memberikan santunan kecelakaan kepada para pengendara.
"Pada intinya proses pembayaran santunan kecelakaan Jasa Raharja akan diberikan jika laporan polisi sudah dikeluarkan dan telah kami periksa, maka kami memberikan santunannya," ujarnya pada Sabtu (3/10/2020).
• Penumpang Angkutan Umum Dijamin Jasa Raharja, Berikut Syarat Pentingnya
• DAFTAR Kecelakaan yang Ditanggung Asuransi Jasa Raharja
Adapun bagi kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan, namun belum membayar pajak kendaraan bermotornya, maka pihaknya akan mengimbau kepada yang bersangkutan atau keluarganya untuk melakukan pembayaran.
"Kita juga menemukan beberapa hal seperti itu. Kita sampaikan kepada korban agar membayarkan sebagian pajak kendaraannya," ujarnya.
Lantas bagaimana dengan korban yang mengalami kecelakaan menggunakan kendaraan pinjaman?
Tamrin menyebutkan untuk korban kecelakaan yang menggunakan kendaraan pinjaman juga tetap diakomodir pihaknya.
"Kalau itu tidak masalah, karena yang kita lihat bukan kendaraan tetapi pengendara," ujarnya.
(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)