Dalam RUU Cipta Kerja, Uang Pesangon PHK Turun jadi 25 Kali dari Upah
Skema baru ini diusulkan karena banyaknya perusahaan atau pemberi kerja yang ternyata tak sanggup membayarkan pesangon PHK yang tercantum dalam UU Ket
Tribunnews/Jeprima
PESANGON - Skema baru ini diusulkan karena banyaknya perusahaan atau pemberi kerja yang ternyata tak sanggup membayarkan pesangon PHK yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003.
Supratman kemudian sempat menanyakan kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut.
"Pemerintah saya ingin tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya?" kata Supratman.
"Pandangan pemerintah tetap 19 plus 6 JKP," ujar Elen.
Lantas, akhirnya Supratman kemudian mengetuk palu tanda persetujuan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah dalam RUU Cipta Kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/18-7-2020-ilustrasi-uang.jpg)