TKA CINA DI BINTAN
Data Disnaker, TKA Cina di Bintan Datang 3 Gelombang, Kerja di PT BAI Izin Langsung Kementerian
Data Disnaker Bintan mencatat, sebamnyak 621 TKA Cina bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Mereka diketahui datang dengan 3 gelombang.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Lempengan ini akan digunakan sebagai bahan baku untuk komponen Pesawat, komponen Mesin, untuk komponen peralatan rumah tangga dan komponen lainnya.
• Kembali Masuk Bintan, Total 450 TKA China Bekerja di PT BAI
• TKA Asal Tiongkok Tewas Akibat Kecelakaan Kerja di Area PT BAI

"Jadi kondisi pabrik itu adalah sebuah pabrik yang memang ada runutannya. Dari mulai batu bauksit di olah menjadi bahan setengah jadi, lanjut di olah lagi menjadi bahan baku berupa alumunium," terangnya.
Indra juga menambahkan, bahwa PT BAI yang berada di KEK Galang Batang rencananya akan di kembangkan di sebuah lahan mencapai sekitar 3.000 Hektare.
Di sana nanti aakan ada pabrik-pabrik lain sebagai pendukung proses produksi bahan Alumunium itu sendiri.
Seperti contohnya nanti akan ada pabrik mesin kendaraan atau pabrik berbahan baku alumunium yang akan di buka disana.
"Nah KEK Galang Batang ini nantinya kedepan menjadi sebuah Kawasan Industri Terpadu namanya.
Jadi kalau kita lihat kedepan di dalam kawasan industri KEK g ini akan muncul minimal ada 50 perusahaan besar yang akan berdiri sebagai runutan atau alur daripada produksi Industri Alumunium," ucapnya.
Ajukan Langsung ke Kementerian Tenaga Kerja
Kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) langsung mengajukan ke Kementerian.
Hal ini diungkapkan Kadisnaker Bintan Indra Hidayat.
"Jadi untuk di Bintan setelah diminta kedatangannya, selanjutnya akan diinformasikan kepada kami (Disnaker Bintan)," tuturnya, Minggu (4/10/2020).
Sementara saat ditanyakan mengapa di perbolehkan masuk, Indra menyebutkan izin TKA ini langsung dari Kementerian Tenaga Kerja.
Indra juga menjelaskan, setelah sampai di Tanjungpinang, TKA Cina langsung menuju karantina di kawasan PT BAI yang sebelumnya sudah dipersiapkan perusahaan.
"Jadi tak ada ranahnya Pemerintah Daerah dalam hal memberikan izin bekerja.
Kami hanya mengamankan dalam arti kata menerima implementasi perizinan itu di daerah.
Sedangkan kewenangannya itu langsung dari pusat, langsung di bawah Kementerian Tenaga Kerja," ungkapnya.