Inilah Fraksi yang Setuju dan Menolak RUU Cipta Kerja, Upah dan Pesangon Pasal Kontroversial
Mengapa DPR dan pemerintah siang malam bahas RUU Cipta Kerja? Fraksi Demokrat menolak
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.
"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Minggu (4/10/2020).
Tujuh fraksi yang setuju yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
"Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman.
Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna karena sejumlah alasan.
Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Ossy Dermawan menilai, di tengah situasi pandemi Covid-19, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak memiliki urgensi dan kegentingan memaksa.
"Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat," kata Ossy dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Kedua, RUU ini membahas secara luas beberapa perubahan UU secara sekaligus (omnibus law).
Oleh karena itu perlu dicermati secara hati-hati dan mendalam karena dampak yang ditimbulkan dari pembahasan RUU ini sangat besar.
Terutama, kata dia, terkait hal-hal fundamental yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Terlebih, pada saat ini masyarakat sedang membutuhkan keberpihakan pemerintah dalam menghadapai situasi pandemi.
"Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru," ungkapnya.
Ketiga, tujuan pembahasan RUU ini diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke dalam negeri kian besar.
Sehingga, dapat menggerakkan roda perekonomian nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/25082020demo-tolak-omnibus-law.jpg)