Inilah Fraksi yang Setuju dan Menolak RUU Cipta Kerja, Upah dan Pesangon Pasal Kontroversial
Mengapa DPR dan pemerintah siang malam bahas RUU Cipta Kerja? Fraksi Demokrat menolak
Namun, ia mengingatkan, hak dan kepentingan kelompok pekerja juga tidak boleh diabaikan.
Pada kenyataannya, ada beberapa regulasi yang diatur di dalam RUU ini berpotensi memangkas hak dan kepentingan kaum pekerja di Tanah Air.
"Sejumlah pemangkasan aturan perijinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan,
justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity)," katanya.
Berikutnya, RUU ini dipandang telah bergeser dari semangat nilai-nilai Pancasila.
Terutama, dari sila Keadilan Sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.
"Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita?," ujarnya.
Terakhir, ia menambahkan, selain cacat substansi, pembahasan RUU ini juga cacat prosedur.
Pasalnya, beberapa pembahasan hal-hal penting di dalam RUU ini dinilai kurang transparan.
"Pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah," ujar Ossy.
Pembahasan Kilat
Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.
Bahkan, awalnya RUU Cipta Kerja bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Dikebutnya pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia.
Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi.
Pemerintah dan Baleg DPR RI memang sempat menunda pembahasan Klaster Ketenagakerjaan ini setelah mendapat perintah resmi dari Presiden Joko Widodo pada 24 April lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/25082020demo-tolak-omnibus-law.jpg)