Mengapa Pjs Wali Kota Batam Berlakukan Lagi Denda Masker Rp250 Ribu yang Diringankan Rudi
Pemkot Batam akan membahas tindaklanjut Perwako No 49 ini, dalam sidang paripurna DPRD Kota Batam, Senin (5/10/2020) hari ini.
Mengapa Pjs Wali Kota Batam Berlakukan Lagi Denda Masker Rp250 Ribu
Laporan wartawan Tribun Batam: Ronnye
TRIBUNBATAM.id, BATAM — Penjabat Sementara Wali Kota Batam Syamsul Bahrum (59 tahun), kembali mengungkap alasan meneken Instruksi Wali Kota Batam perihal denda Rp 250 ribu bagi warga bebal masker.
“Ini bukan tentang penegakan aturan saja, melainkan keselamatan orang banyak, sayangilah keluarga,” ujar asisten (nonaktif) biang ekonomi Pemprov Kepulauan Riau ini, usai memantau tim yustisi Lawan Covid-19 Batam di Tiban Center, Sagukung, Sabtu, (3/10/2020).
Syamsul mengaku ikut mendampingi Tim Yustisi untuk memberi dukungan moril untuk kian semangat menjalankan tugas penegakan Perwako.
Untuk keseriusan , jelas Syamsul, Pemkot Batam akan membahas tindaklanjut Perwako No 49 ini, dalam sidang paripurna DPRD Kota Batam, Senin (5/10/2020) hari ini.
Sebelumnya, 1 September lalu, Wali Kota (non-aktif) Batam HM Rudi, menekan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.
Namun, sebelum cuti kampanye, medio September lalu, Rudi mengumumkan menunda pemberlakuan sanksi finansial itu.
Saat bertandang ke redaksi Tribun Batam, Kamis (2/10/2020) lalu, Syamsul mengaku memahami kebijakan petahana wali kota itu.
“Saya mafhum kalau Pak Rudi tak teken instruksi soal denda tak bermasker. Mungkin saya pun kalau di posisi Pak Rudi saat ini, juga atak akan berlakukan denda Rp250 ribu itu,” ujar Asisten II (non-aktif) Bidang Ekonomi Pembangunan di Pemprov Kepri itu, sambil tersenyum lebar.