Jumat, 5 Juni 2026

Mengapa Pjs Wali Kota Batam Berlakukan Lagi Denda Masker Rp250 Ribu yang Diringankan Rudi

Pemkot Batam akan membahas tindaklanjut Perwako No 49 ini, dalam sidang paripurna DPRD Kota Batam, Senin (5/10/2020) hari ini.

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng |

Mengapa Pjs Wali Kota Batam Berlakukan Lagi Denda Masker Rp250 Ribu 

Laporan wartawan Tribun Batam: Ronnye

 TRIBUNBATAM.id, BATAM — Penjabat Sementara Wali Kota Batam Syamsul Bahrum (59 tahun), kembali mengungkap alasan meneken Instruksi Wali Kota Batam perihal denda Rp 250 ribu bagi warga  bebal masker.

“Ini bukan tentang penegakan aturan saja, melainkan keselamatan orang banyak, sayangilah keluarga,” ujar asisten (nonaktif) biang ekonomi Pemprov Kepulauan Riau ini, usai memantau tim yustisi Lawan Covid-19 Batam di Tiban Center, Sagukung, Sabtu, (3/10/2020).

Syamsul mengaku  ikut mendampingi Tim Yustisi untuk  memberi dukungan moril untuk kian semangat menjalankan tugas penegakan Perwako.

Untuk keseriusan , jelas Syamsul, Pemkot Batam akan membahas tindaklanjut Perwako No 49 ini, dalam sidang paripurna DPRD Kota Batam, Senin (5/10/2020) hari ini.

Sebelumnya, 1 September lalu, Wali Kota (non-aktif) Batam HM Rudi, menekan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.

Namun, sebelum cuti kampanye, medio September lalu, Rudi mengumumkan menunda pemberlakuan sanksi finansial itu.

Saat bertandang ke redaksi Tribun Batam, Kamis (2/10/2020) lalu, Syamsul mengaku memahami kebijakan petahana wali kota itu.

“Saya mafhum kalau Pak Rudi tak teken instruksi soal denda tak bermasker. Mungkin saya pun kalau di posisi Pak Rudi saat ini, juga atak akan berlakukan denda Rp250 ribu itu,” ujar Asisten II (non-aktif) Bidang Ekonomi Pembangunan di Pemprov Kepri itu, sambil tersenyum lebar.

 Rudi memberi isyarat bahwa pihaknya hanya sebatas memberikan sanksi teguran, dan hukum sosial.

Sedangkan untuk didenda finansial, belum diberlakukan ketat.

Dalam Perwako yang berisi delapan bab dan 10 pasal itu berisi tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.

Di Pasal 7 Bab V Perwako itu memuat dengan rinci sanksi atas pelanggaran atas penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 bagi perorangan dan badan usaha.

 Bagi perorangan, Perwako dan Instruksi Walikota itu merinci tiga tahapoan sanksi. 

  1. Teguran lisan atau teguran tertulis; 
  2. Kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 (seratus dua puluh) menit; atau 
  3. Denda administratif sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 
  4. Sedangkan bagi badan usaha yang melannggar ketentuan ini akan diberi sanksi serupa, dengan denda uang dari Rp 1 juta hingga Rp4 juta.
Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved