PENANGANAN COVID
Pjs Wali Kota Batam Turun Bareng Tim Terpadu, Pantau Warga Tak Bermasker saat Pandemi Covid-19
Bersama tim terpadu, Pjs Wali kota Batam Syamsul Bahrum menasihati warga yang kedapatan tak mengenakan masker selama pandemi Covid-19.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penjabat sementara (Pjs) Wali kota Batam, Syamsul Bahrum turun bersama tim terpadu.
Mereka bergerak ke sejumlah lokasi, Sabtu (3/10) untuk melihat disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Bersama Kasatpol PP Kota Batam, Syamsul tampak menasihati warga yang kedapatan tak mengenakan masker.
Menurutnya, sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan hingga denda Rp 250 ribu.
"Teguran pertama lisan dan tertulis. Jika kedapatan ketiga kalinya, siap-siap didenda Rp 250 ribu," ucapnya.
Ia mengapresiasi seluruh petugas dari berbagai instansi atas kerja kerasnya.
Ucapan terimakasih yang setinggi-tingginyanya atas dedikasi yang tinggi di tengah malam pada hari libur sekalipun.

Yang seharusnya bisa berkumpul bersama keluarga karena panggilan tugas saudara harus meluangkan waktu bertugas menegakkan disiplin dan menindak pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam.
Petugas yang telah melakukan penegakan hukum selama ini dengan cara persuasif.
Bagi masyarakat yang masih belum mematuhi meskipun telah diberikan peringatan atas pentingnya memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan dan menghindari kerumunan maka akan diambil tindakan yang tegas.
Di Batam, aturan mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan diatur dalam Perwako Nomor 49 tahun 2020 yang selanjutnya implementasinya telah keluar 2 instruksi Wali Kota Batam untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan atas pelaksanaan protokol Covid-19, khususnya di kota Batam.
"Semoga kedepan masyarakat kota Batam selalu sadar akan protokol kesehatan.
Jangan memandang dendanya tapi bagaimana masyarakat sadar akan kesehatan dirinya sendiri dan kesehatan orang lain, ujarnya lagi.
Ubah Perwako 49 Tahun 2020 Jadi Perda
Penjabat sementara (Pjs) Wali kota Batam, Syamsul Bahrum meminta Perwako nomor 49 tahun 2020 yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan ditingkatkan menjadi Perda.