PENANGANAN COVID

Pjs Wali Kota Batam Turun Bareng Tim Terpadu, Pantau Warga Tak Bermasker saat Pandemi Covid-19

Bersama tim terpadu, Pjs Wali kota Batam Syamsul Bahrum menasihati warga yang kedapatan tak mengenakan masker selama pandemi Covid-19.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
RAZIA MASKER - Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengenakan masker kepada seorang warga yang tidak memakai masker, Sabtu, (03/10) malam. 

Ia pun segera berkoordinasi dengan DPRD Batam untuk mengesahkan Perwaako tersebut menjadi produk hukum.

Tujuannya, tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Senin (5/10) ini rapat paripurna. Kami mengusulkan ke legislatif agar Perwako ditingkatkan menjadi Perda," ujar Syamsul usai rapat di Lantai IV, Jumat (2/10/2020).

Menurutnya, sejumlah pihak seperti Apindo dan PSMTI akan terlibat begitu Perda tersebut dijalankan.

Mereka rencananya akan membantu 5000 rapid test kit yang ditujukan kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Siapa yang melanggar aturan langsung kita rapid. Jika ada indikasi Covid-19, pihaknya langsung melakukan swab, apabila positif dibawa RSKI Covid-19 Galang," katanya.

Pjs Walikota Batam Ultimatum ke Camat & Lurah, Syamsul Bahrum : Warga Tak Pakai Masker tak Dilayani

UPDATE Corona di Batam: Bertambah 40, Total Covid-19 jadi 1.691 Kasus, Pasien Sembuh 1.136

RAZIA MASKER - Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengenakan masker kepada seorang warga yang tidak memakai masker, Sabtu, (3/10) malam.
RAZIA MASKER - Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengenakan masker kepada seorang warga yang tidak memakai masker, Sabtu, (3/10) malam. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sementara itu, proses pembentukan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama, buru-buru ditepis Syamsul Bahrum.

"Kalau Perda yang instan ini kami harapkan bisa selesai. Saya yakin Cak Nur dan kawan-kawan pasti bisa menyelesaikannya.

Saya rasa kalau Perda itu jadi, akan menjadi Perda tercepat di Indonesia, tercepat di Kepri. Kalau Senin diusulkan kalau bisa Jumat bisa ditetapkan," tuturnya lagi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020. Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.

Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020.

Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.

Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.

Adapun denda administratif yang wajib dibayarkan sebesar Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum yaitu sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, apotek atau toko obat, dan pedagang kaki lima.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved