BATAM TERKINI

BESOK Buruh Batam Bakal Tetap Mogok Kerja, Tapi Bukan di Depan Kantor Walikota Atau DPRD

Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto memastikan buruh akan tetap mogok kerja tapi bukan di depan kantor Walikota dan DPRD Batam. Ini lokasinya.

Istimewa
MOGOK KERJA - Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto mengakui, Selasa (6/10/2020) para pekerja di Kota Batam tetap akan melaksanakan aksi mogok kerja. Ilustrasi 

Editor : Tri Indaryani 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto mengakui, Selasa (6/10/2020) para pekerja di Kota Batam tetap akan melaksanakan aksi mogok kerja.

Namun, aksi tersebut hanya berlangsung di perusahaan masing-masing.

Ia melanjutkan kegiatan tersebut telah melalui proses pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.

Jadi, tidak aksi di depan kantor Pemko Batam ataupun kantor DPRD Kota Batam.

"Kami sudah berikan surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian. Aksi kami tidak berunjuk rasa hingga ke kantor DPRD atau Pemko Batam, kami hanya akan mogok di perusahaan masing-masing saja," tegas Suprapto.

Ia menambahkan pihaknya memberikan jaminan aksi yang akan dilaksanakan oleh kaum pekerja mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.

Seperti menggunakan masker, menerapkan sosial distancing dan lainnya.

"Kami akan tetap lakukan perlawanan, kami tidak mau ditindas dengan Undang-undang Omnimbus Law. Dan aksi mogok juga dengan penggunaan masker, serta menerapkan jaga jarak," katanya.

Ini Rencana Mogok Kerja Buruh Tolak RUU Cipta Kerja, Pjs Wali Kota Batam Siapkan Rapid Test Massal

Sebelumnya diberitakan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rafki Rasyid mengimbau kepada pekerja atau buruh yang ada di Kota Batam untuk mengabaikan seruan mogok nasional oleh elit serikat.

Sebab mogok nasional yang diserukan tersebut bertentangan dengan ketentuan mogok kerja yang di atur dalam pasal 137 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kita menyayangkan ada seruan mogok nasional oleh elit Serikat Pekerja atau Buruh yang bisa menyebabkan pekerja atau buruh di perusahaan terkena sanksi oleh perusahaan," ujar Rafki, Kamis (1/10/2020) lalu.

Diakuinya dalam pasal ini diatur bahwa syarat melakukan mogok kerja adalah gagalnya perundingan.

Sementara seruan mogok nasional yang dilakukan sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU Omnibus Law.

"Jadi seharusnya istilahnya bukan mogok kerja tapi unjuk rasa. Kalau aksi unjuk rasa dilindungi oleh UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jadi mogok kerja dan unjuk rasa ini dua hal yang berbeda. Jangan sampai dicampur aduk," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved