Senin, 13 April 2026

BATAM TERKINI

DAFTAR 37 Kampung Tua di Kota Batam, Tersebar di 9 Kecamatan dan 18 Kelurahan

Data Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas keseluruhan kampung tua Kota Batam, Provinsi Kepri mencapai 11.033.155 m².

|
TRIBUNBATAM/HENING
KAMPUNG TUA - Rumpun Khazanah Warisan Batam gelar konferensi pers perihal Kampung Tua di Gedung LAM, Batam Center, Minggu (4/10). Terdapat 37 kampung tua yang tersebar di 9 kecamatan dan 18 keluarhan di Kota Batam. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kota Batam memiliki 37 kampung tua yang tersebar di 9 kecamatan dan 18 kelurahan.

Data Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas keseluruhan kampung tua Kota Batam, Provinsi Kepri mencapai 11.033.155 m⊃2;.

Presentase luas keseluruhan kampung tua jika dibandingkan luas pulau Batam yaitu sebesar 2,65 persen.

Adapun jumlah bangunannya diperkirakan 17.655 bangunan dan 21.180 KK.

Saat ini, area kampung tua berdiri di atas status lahan hutan lindung seluas 298.232 m⊃2;, luas hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam 1.849.718 m⊃2;, luas proses HPL 3.145.340 m⊃2;, luas alokasi PL 3.807.729 m⊃2;.

Sejumlah kampung tua di Kota Batam tersebut yakni Nongsa Pantai, Bakau Serip, Tereh, Belian, Seranggon, Bengkong Laut, Bengkong Sadai.

Kemudian Tanjung Buntung, Tanjung Sengkuang, Batu Merah, Kampung Jabi, Kampung Melayu, Air Raja, Sei Tering, Tanjung Uma, Mentarau dan Patam Lestari.

Selanjutnya Tanjung Riau, Cunting, Sei Binti, Sei Lekop, Dapur 12, Panglong, Batu Besar, Tembesi, Tanjung Gundap, Tiawangkang, Setengar.

Lalu Kampung Tua Tanjung Piayu Laut, Bagan, Teluk Lengung, Teluk Nipah, Kampung Panau, Kampung Tengah, Tanjung Bemban, dan Teluk Mata Ikan.

Hingga saat ini, sudah ada tiga kampung tua yang dilegalisasi dan dibagikan sertifikat, yaitu Tanjunggundap, Tanjungriau dan Sei Binti.

"Selanjutnya kita rekomendasi enam kampung lagi yang sedang dalam proses, yaitu kampung tua Tanjunguma, Tanjung Sengkuang, Batu Merah, Tembesi, Kampung Melayu dan Kampung Panau," jelas Machmur, Minggu (5/10/2020).

Pastikan Status Lahan Kampung Tua Tak Tumpang Tindih

Tujuh kampung tua di Kota Batam siap dilegalisasi.

Ketua Umum Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) yang mengurus legalisasi kampung tua, Machmur Ismail mengatakan, sebanyak empat kampung tua juga telah diselesaikan proses legalisasinya pada tahun ini.

Sejumlah kampung tua tersebut di antaranya kampung tua Nongsa Pantai, Punggur, Sei Langkai, dan Tanjungpiayu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved