BATAM TERKINI
DAFTAR 37 Kampung Tua di Kota Batam, Tersebar di 9 Kecamatan dan 18 Kelurahan
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas keseluruhan kampung tua Kota Batam, Provinsi Kepri mencapai 11.033.155 m².
Tidak hanya itu, tiga kampung tua di antaranya, yakni kampung tua Tanjungriau, Tanjunggundap, dan Sungai Binti, telah dibagikan sertifikat rumah pada 2019.
• RKWB Desak Proses Legalisasi Kampung Tua di Batam Tetap Berjalan
• Status Kampung Tua Belum Jelas, Ganggu Pengesahan Ranperda RTRW Batam, Ini Langkah DPRD
"Selanjutnya kami rekomendasikan enam kampung lagi yang sedang dalam proses, yaitu kampung tua Tanjunguma, Tanjung Sengkuang, Batu Merah, Tembesi, Kampung Melayu, dan Kampung Panau," jelas Machmur, Minggu (5/10).
Ia menegaskan, lokasi kampung tua di sejumlah wilayah Kota Batam yang sudah dilegalisasi tersebut telah dinyatakan "clear and clean", alias tidak tumpang tindih dengan status lahan lainnya.
Menurut data yang dihimpun RKWB, tiga kampung tua yang telah dilegalisasi, yaitu Tanjungriau, Tanjunggundap, dan Sungai Binti memang telah dibebaskan dari hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah area pengalokasian lahan (PL) di dalam ketiga lokasi kampung tua tersebut. Kampung tua Tanjungriau di kecamatan Sekupang memiliki jumlah alokasi PL 241 m².
Sementara itu, kampung tua Sei Binti, kecamatan Sagulung, memiliki luas alokasi PL 176 m², sedangkan kampung tua Tanjunggundap memiliki luas alokasi PL 15 m².
"Kami mengharapkan agar PL-PL tersebut dapat dicabut," tegas Machmur.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)