SELEB TERKINI
Dikabarkan Roy Kiyoshi Segera Bebas, Sempat Divonis 5 Bulan Rehabilitasi Karena Narkoba
Roy Kiyoshi kabarnya tidak lama lagi akan bebas, setelah divonis lima bulan rehabilitasi karena kasus narkoba yang menjeratnya.
Saat ditangkap, polisi mendapati 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid milik Roy Kiyoshi.
Vonis hakim tersebut membuat Roy Kiyoshi genap menjalani penahanan dan proses rehabilitasi selama 5 bulan sejak ditangkap polisi dan disebutkan bebas pada Selasa esok.

Roy Kiyoshi divonis 5 bulan penjara & wajib rehabilitasi
Roy Kiyoshi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana lima bulan dan wajib mengikuti rehabilitasi untuk memulihkan kondisi psikologis serta sosialnya.
Hakim membacakan Putusan Majelis tersebut dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
"Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Mery Taat membacakan putusannya seperti dikutip dari Kompas TV.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dipotong masa penahanan sejak terdakwa ditangkap.
"Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur," kata hakim.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang disita saat Roy Kiyoshi ditangkap, untuk dimusnahkan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringan Roy Kiyoshi dalam putusan tersebut.
• Siswa SMA di Batam Dinodai Oknum Honorer Sekolah, Pelaku Jemput Korban di Rumah Orangtuanya
Pertimbangan yang dimaksud yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya.
Sementara hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Roy tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat.
Hal itu dianggap sebagai perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika.
Majelis hakim kemudian menanyakan tanggapan Roy Kiyoshi beserta kuasa hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU).
Pihak Roy menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni enam bulan pidana dengan ketentuan wajib direhabilitasi.
"Saya menerima, Yang Mulia," ucap Roy Kiyoshi dari layar monitor.