PILKADA BINTAN

Langgar Kode Etik Jelang Pilkada Bintan, Anggota Ad Hoc Bintim Dilaporkan Bawaslu ke KPU

Anggota Ad Hoc Bintim itu dianggap melanggar kode etik, karena membagikan cuplikan video warga mendukung salah satu paslon di Pilkada Bintan.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
LANGGAR KODE ETIK - Komisioner Bawaslu Bintan Kordiv Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga, Dumoranto Situmorang mengatakan, pihaknya menemukan ada anggota Ad Hoc Bintim yang melanggar kode etik jelang Pilkada Bintan 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan.

Komisioner Bawaslu Bintan Kordiv Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga, Dumoranto Situmorang mengatakan, pelanggaran kode etik itu ditemukan oleh Panwascam Bintan Timur di media sosial.

Yang bersangkutan membagikan cuplikan video warga yang mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Bintan.

Setelah itu Panwascam langsung menyampaikan temuan itu kepada Bawaslu Bintan untuk tindak lanjutnya.

"Atas hal itu kita juga sudah surati KPU Bintan," ujarnya, Senin (5/10/2020).

Ikut Kampanye Calon Gubernur Kepri, Bawaslu Bintan Rekomendasi 2 Perangkat Desa Dendun Dapat Sanksi

Bawaslu Bintan Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Butuh 353 Orang untuk Pilkada Bintan

Adapun bukti pelanggaran, lanjut Dumoranto, sudah dipenuhi oleh Panwascam Bintim.

"Berupa screenshot akun sosial media milik bersangkutan yang men-share video tersebut," tuturnya.

Dumoranto menambahkan, Ad Hoc KPU Bintan yang melanggar kode etik itu bertugas di Kecamatan Bintim.

"Dari yang kita ketahui Ad Hoc itu merupakan anggota bukan ketuanya," kata Dumoranto.

Lebih lanjut, Dumoranto mengatakan, penanganan terkait pelanggaran Ad Hoc ini bukan di tangan Bawaslu Bintan melainkan ranahnya KPU Bintan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/02/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji/, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

"Jadi setelah kita temukan, tindaklanjutnya ke penyelenggara Pemilu atau KPU Bintan," tutupnya.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved