PILKADA BINTAN
Ikut Kampanye Calon Gubernur Kepri, Bawaslu Bintan Rekomendasi 2 Perangkat Desa Dendun Dapat Sanksi
Bawaslu Bintan merekomendasikan Kadus berinisial B dan Kaur Desa Dendun berinisial EY untuk diberikan sanksi karena tak netral saat Pilkada
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan merekomendasikan Kepala Dusun (Kadus) berinisial B dan Kaur Desa Dendun berinisial EY untuk diberikan sanksi.
Lantaran keduanya dinilai tidak netral dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak tahun 2020.
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menjelaskan, keduanya sudah menjalani proses pemeriksaan oleh Panwascam Mantang usai menghadiri kampanye salah satu calon Gubernur Kepri di Desa Dendun pada 26 September kemarin.
"Jadi dari bukti dan saksi yang ada, keduanya diduga kuat terlibat kampanye karena menghadiri dan bahkan sempat berfoto bersama dengan mengacungkan jari yang identik mendukung nomor urut paslon (pasangan calon)," tuturnya, Jumat (2/10/2020) lalu.
Febriadinata menuturkan, terkait ketidak netralan keduanya, suratnya sudah di sampaikan ke Pjs Bupati Bintan, Kepala Dinas PMD dan teruskan ke Mendagri, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kepri, Camat Mantang dan Kepala Desa Dendun.
Dalam surat yang di sampaikan bahwa keduanya melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Daerah (Perda) Bintan Nomor 6 tahun 2018 tentang perangkat desa.
• Bawaslu Bintan Tembuskan Surat ke KASN & Mendagri, Oknum ASN Terbukti Tak Netral saat Pilkada Bintan
Febriadinata menambahkan, atas ketidak netralan yang sudah beberapa kali adanya laporan, Febri mengimbau kepada seluruh pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye agar tetap netral selama pelaksanaan Pilkada Bintan maupun di Pilkada Kepri.
"Intinya sudah banyak contohnya dalam kasus ketidak netralan ini, dan mendapatkan konsekuensi yang diterima jika melanggar ketentuan tersebut. Jadi saya mengajak kepada semua pihak yang dilarang agar tetap netral di momen Pilkada saat ini," tutupnya.
Dilaporkan ke Bawaslu Bintan
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan kembali menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu. Kali ini dilakukan oleh oknum perangkat desa di Bintan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. Pelaporan masih terkait keikutsertaan oknum perangkat desa itu mengikuti kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan.
"Salah satunya di Desa Mantang Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan," ucapnya, Rabu (30/9/2020).
Meski begitu, Febriadinata belum bisa menjelaskan lebih rinci. Pasalnya sampai saat ini Bawaslu Bintan masih mendalami kasus tersebut.
"Kita masih mendalami bukti-bukti dan nantinya akan memanggil saksi-saksi terkait perangkat desa yang mengikuti kampanye salah satu paslon ini," ujarnya.
• Hadiri Acara Apri Sujadi-Roby Kurniawan, Seorang Oknum ASN Diperiksa Bawaslu Bintan
Sebelumnya, Bawaslu Bintan sudah memproses oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bintan yang melanggar aturan netralitas ASN, kini kasusnya sudah ditangani oleh Komite ASN (KASN).
"Nantinya bila terbukti bersalah, perangkat desa tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini," tutupnya.