Selasa, 16 Juni 2026

PENIPUAN DI BINTAN MODUS BELI EMAS

Aksi Pria Tipu Toko Emas di Bintan Timur Modus Transfer Fiktif Hingga Rp30,3 Juta

Seorang pria berumur 29 tahun tak berkutik ketika polisi meringkusnya. Ia menipu toko emas di Bintan Timur modus transfer fiktif hingga Rp30.3 juta.

Tayang:
Tribun Batam/Istimewa
KASUS PENIPUAN DI BINTAN MODUS BELI EMAS - Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur saat meringkus seorang pria berinisial Ttm (29) di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri baru-baru ini. Polisi meringkusnya karena menipu salahsatu toko emas modus transfer fiktif hingga Rp30,3 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Bintan Timur menangkap pria berinisial TTM atas kasus penipuan toko emas.
  • Pelaku menggunakan modus bukti transfer fiktif untuk membawa lari gelang emas senilai Rp30,3 juta.
  • Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di sebuah rumah kontrakan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
  • Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian, dan sepeda motor milik pelaku.


TRIBUNBATAM.id, BINTAN
- Seorang pria berumur 29 tahun berinisial Ttm  tak berkutik saat tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkusnya.

Pemuda itu berurusan dengan polisi setelah menipu Toko Emas Zamzam di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam pengungkapan tersebut, terungkap modus pelaku adalah menggunakan bukti transfer fiktif untuk membeli perhiasan emas.

Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bahwana, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, S.H mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima polisi, Rabu, (6/5/2026) lalu.

"Lokasi toko emas itu berlokasi di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri," kata Aang, Selasa (16/6/2026).

Pelaku merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Bintan Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli perhiasan emas dengan menunjukkan bukti transfer yang seolah-olah telah berhasil dikirim ke rekening pemilik toko.

Kejadian bermula saat pelaku datang ke toko emas dan membeli cincin bayi senilai Rp750.000. 

Setelah menunjukkan bukti transfer kepada penjaga toko, transaksi tersebut dianggap sah karena dana pembelian pertama memang masuk ke rekening pemilik toko.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali datang ke toko yang sama dan membeli sebuah gelang emas seberat sekitar 10,43 gram dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp30.300.000.

Pelaku kembali menunjukkan bukti transfer kepada penjaga toko dan kemudian meninggalkan lokasi setelah menerima gelang emas tersebut.

Namun beberapa saat kemudian diketahui bahwa dana sebesar Rp30.300.000 yang tercantum dalam bukti transfer tersebut tidak pernah masuk ke rekening pemilik toko. 

"Setelah pengecekan rekening koran pada bank terkait, dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak pernah diterima korban ," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Tim gabungan akhirnya berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved