PENIPUAN DI BINTAN MODUS BELI EMAS
Aksi Pria Tipu Toko Emas di Bintan Timur Modus Transfer Fiktif Hingga Rp30,3 Juta
Seorang pria berumur 29 tahun tak berkutik ketika polisi meringkusnya. Ia menipu toko emas di Bintan Timur modus transfer fiktif hingga Rp30.3 juta.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ringkasan Berita:
- Polsek Bintan Timur menangkap pria berinisial TTM atas kasus penipuan toko emas.
- Pelaku menggunakan modus bukti transfer fiktif untuk membawa lari gelang emas senilai Rp30,3 juta.
- Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di sebuah rumah kontrakan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
- Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian, dan sepeda motor milik pelaku.
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Seorang pria berumur 29 tahun berinisial Ttm tak berkutik saat tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkusnya.
Pemuda itu berurusan dengan polisi setelah menipu Toko Emas Zamzam di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam pengungkapan tersebut, terungkap modus pelaku adalah menggunakan bukti transfer fiktif untuk membeli perhiasan emas.
Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bahwana, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, S.H mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima polisi, Rabu, (6/5/2026) lalu.
"Lokasi toko emas itu berlokasi di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri," kata Aang, Selasa (16/6/2026).
Pelaku merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Bintan Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli perhiasan emas dengan menunjukkan bukti transfer yang seolah-olah telah berhasil dikirim ke rekening pemilik toko.
Kejadian bermula saat pelaku datang ke toko emas dan membeli cincin bayi senilai Rp750.000.
Setelah menunjukkan bukti transfer kepada penjaga toko, transaksi tersebut dianggap sah karena dana pembelian pertama memang masuk ke rekening pemilik toko.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali datang ke toko yang sama dan membeli sebuah gelang emas seberat sekitar 10,43 gram dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp30.300.000.
Pelaku kembali menunjukkan bukti transfer kepada penjaga toko dan kemudian meninggalkan lokasi setelah menerima gelang emas tersebut.
Namun beberapa saat kemudian diketahui bahwa dana sebesar Rp30.300.000 yang tercantum dalam bukti transfer tersebut tidak pernah masuk ke rekening pemilik toko.
"Setelah pengecekan rekening koran pada bank terkait, dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak pernah diterima korban ," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Tim gabungan akhirnya berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri.
| Lansia Tewas Dibacok Usai Tegur Seorang Pria, Kini Pelaku Jadi Buruan Polisi |
|
|---|
| Rayap Besi di Terowongan Pelita Batam Ditangkap Polisi Usai Aksinya Viral di Media Sosial |
|
|---|
| Marak Rayap Besi di Batam, Polresta Barelang Kumpulkan 90 Pengusaha Scrap Ingatkan Hal Ini |
|
|---|
| Bawa Uang Rp3,6 Miliar, Pengusaha ini Nyaris Jadi Korban Komplotan Pecah Kaca |
|
|---|
| Tabrakan Speedboat dan Perahu Penyebrangan, Pekerja Asal Riau Tewas Tenggelam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Penipuan-Bintan-999.jpg)