PILKADA BINTAN
Sikap KPU Bintan, Anggota Ad Hoc Bintim Dilaporkan Bawaslu Karena Langgar Kode Etik
Soal sanksi sampai ke pemecatan terhadap yang bersangkutan, Haris menuturkan, pihaknya saat ini belum menerapkan sanksi kepada anggota PPS itu
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Ternyata anggota Ad Hoc Bintan Timur (Bintim) yang dianggap melanggar kode etik jelang Pilkada Bintan merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kijang Kota.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Haris Daulay.
"PPS Kijang Kota yang dianggap melanggar kode etik ini merupakan anggota PPS, bukan ketuanya," kata Haris, Senin (5/10/2020).
Haris melanjutkan, terkait laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan itu, pihaknya sudah meminta klarifikasi awal.
"Sudah kita mintai klarifikasi awal terkait dengan laporan Bawaslu Bintan," tuturnya.
• Langgar Kode Etik Jelang Pilkada Bintan, Anggota Ad Hoc Bintim Dilaporkan Bawaslu ke KPU
• KPU Karimun Hentikan Sementara Badan Ad Hoc Penyelenggara Pilkada, Ini Penyebabnya
Disinggung soal sanksi sampai ke pemecatan terhadap yang bersangkutan, Haris menuturkan, pihaknya saat ini belum menerapkan sanksi. Lantaran KPU Bintan menilai, belum ditemukan ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran netralitas sebagaimana dimaksud.
"Namun, tindaklanjut klarifikasi masih tetap kita dalami dengan mengagendakan memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangan," terangnya.
Sebelumnya, Bawaslu Bintan menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan.
Komisioner Bawaslu Bintan Kordiv Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga, Dumoranto Situmorang mengatakan, pelanggaran kode etik itu ditemukan oleh Panwascam Bintan Timur di media sosial.
Yang bersangkutan membagikan cuplikan video warga yang mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Bintan.
Setelah itu Panwascam langsung menyampaikan temuan itu kepada Bawaslu Bintan untuk tindak lanjutnya.
"Atas hal itu kita juga sudah surati KPU Bintan," ujarnya, Senin (5/10/2020).
Adapun bukti pelanggaran, lanjut Dumoranto, sudah dipenuhi oleh Panwascam Bintim.
"Berupa screenshot akun sosial media milik bersangkutan yang men-share video tersebut," tuturnya.
Dumoranto menambahkan, Ad Hoc KPU Bintan yang melanggar kode etik itu bertugas di Kecamatan Bintim.
"Dari yang kita ketahui Ad Hoc itu merupakan anggota bukan ketuanya," kata Dumoranto.
Lebih lanjut, Dumoranto mengatakan, penanganan terkait pelanggaran Ad Hoc ini bukan di tangan Bawaslu Bintan melainkan ranahnya KPU Bintan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/02/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji/, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
"Jadi setelah kita temukan, tindaklanjutnya ke penyelenggara Pemilu atau KPU Bintan," tutupnya.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)