BATAM TERKINI
30 Pekerja PT Infineon Technologies Batam Ikut Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja
Di kawasan Batamindo, terdapat beberapa buruh perusahaan ikut menggelar aksi, di antaranya PT Infineon Technologies Batam, PT Sanipak, dan PT Vatra.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuat para buruh di Kota Batam ikut bersuara.
Beberapa dari mereka berusaha menolak UU tersebut dengan cara menggelar aksi mogok kerja.
Kebanyakan dari mereka beranggapan, UU Cipta Kerja memberi dampak cukup signifikan terhadap kesejahteraan para buruh.
Dari pantauan Tribun Batam, aksi mogok digelar oleh para buruh di beberapa kawasan industri, seperti di Batamindo dan Kabil.
Untuk di kawasan Batamindo, terdapat beberapa buruh perusahaan ikut menggelar aksi, di antaranya buruh PT. Infineon Technologies Batam, PT. Sanipak, dan PT. Vatra.
Khusus untuk PT Infineon Technologies Batam, manajemen perusahaan menyebut sebanyak 30 pekerjanya ikut dalam aksi tersebut.
"Izin yang diberikan untuk 30 orang. Dan itu (aksi mogok kerja) dilakukan di depan perusahaan," ujar pihak manajemen, Abu kepada TRIBUNBATAM.id saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, pemberian izin untuk menggelar aksi mogok di depan perusahaan dikarenakan beberapa hal.
Salah satunya agar aktivitas pekerja dapat terpantau oleh pihak manajemen.
• HARI Ini, Sebagian Buruh Batam Mogok Kerja, Agenda Besok Masih Tunggu Instruksi
"Jadi protokol kesehatan tetap terpantau," tambah dia.
Walau dia menyayangkan aksi ini tetap dilakukan di tengah pandemi Covid-19, akan tetapi pihaknya tak ingin melarang para pekerja dikarenakan aksi tersebut adalah hak masing-masing buruh.
Sementara itu, untuk di kawasan industri Kabil, terdapat sebanyak 43 buruh menggelar aksi mogok kerja.
Para buruh itu diberi tempat untuk melakukan aksi di sekitar area Masjid Besar Citramas Group Batam.
"Tapi wajib menerapkan protokol kesehatan," ujar Direktur Citramas Group Batam, Naradewa.
Menurut Naradewa, kewajiban menerapkan protokol kesehatan sangat beralasan. Dia tak ingin, aksi penolakan dengan mogok kerja itu dapat menimbulkan klaster penularan Covid-19.
Apalagi, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Batam masih saja bertambah.
"Tentu ada aturan yang harus dipatuhi," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, kawasan industri Kabil telah menerapkan pedoman hidup karyawan selama pandemi Covid-19.
Jika para pekerja melanggar, ada risiko yang harus diterima. Sebab, pedoman itu telah dituangkan dalam bentuk perjanjian ke masing-masing perusahaan di kawasan. (Tribunbatam.id/ Ichwan Nurfadillah)
