Buruh Bergerak Tolak Omnibus Law, Mogok hingga Demo, YLBHI Kritik Telegram Polri Melarang Aksi!

Polri melalui As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram larangan aksi buruh

TRIBUNBATAM/LEO
Buruh di Batam saat berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di depan DPRD Batam, Senin (20/1/2020) 

"Polri tidak punya hak mencegah unjuk rasa," kata Isnur melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Polri justru bertanggung jawab memberi pengamanan terhadap peserta unjuk rasa.

Poin kelima juga menjadi sorotan YLBHI, yakni "lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi Covid-19."

Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). (TRIBUNNEWS.COM/Lusius Genik)

Begitu pula dengan poin enam yang berisi "lakukan kontra-narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah."

Isnur menuturkan, mengacu pada Pasal 30 UUD 1945 dan amandemennya, Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye untuk pemerintah.

Sempat Dukung dan Promosikan RUU Cipta Kerja, Artis Ramai-ramai Minta Maaf, Ngaku Terima Rp 5 Juta

Perintah tersebut juga dinilai menghambat kritik publik terhadap pemerintah.

"Selain itu 'mendiskreditkan' adalah tafsiran subjektif yang berpotensi menghambat kritik publik kepada pemerintah.

Kritik publik dalam demokrasi justru bermanfaat bagi kehidupan bernegara karena menjadi kontrol kekuasaan," ucap Isnur.

Empat Ancaman jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Elemen Buruh Ngotot Tolak Omnibus Law

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Klaim Telegram Larang Aksi Buruh Sesuai Tugas Pokok

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved