Sabtu, 2 Mei 2026

Buruh Kini Pasrah! UU Cipta Kerja Hapus Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar Upah Sesuai Ketentuan

Dalam Undang-undang Cipta Kerja terdapat penghapusan aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
UU CIPTA KERJA - Dalam Undang-undang Cipta Kerja terdapat penghapusan aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan. Foto: Aksi dari serikat pekerja yang berunjuk rasa di depan kantor DPRD kota Batam, Senin (20/1/2020). 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam pemaparannya di Rapat Paripurna, Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

HARI Ini Aliansi Buruh di Batam Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Ini Pesan Kadinkes Kepri

Ditolak PKS dan Demokrat, Simak Fakta-fakta Pengesahan RUU Cipta Kerja yang Kontroversial

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurutnya, UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UU Cipta Kerja Hapus Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar Upah Sesuai Ketentuan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved