BATAM HARI INI
HARI Ini Aliansi Buruh di Batam Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Ini Pesan Kadinkes Kepri
Hari ini Selasa 6 Oktober 2020 sejumlah buruh di Batam akan menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Hari ini Selasa 6 Oktober 2020 sejumlah buruh di Batam akan menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Aksi buruh di Batam terkait penolakan UU Cipta Kerja akan berlangsung selama 3 hari, yakni 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.
Meski dalam suasana pandemi covid-19, Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto mengakui, Selasa (6/10/2020) para pekerja di Kota Batam tetap akan melaksanakan aksi mogok kerja.
Aksi tersebut hanya berlangsung di perusahaan masing-masing.
Ini berbeda dengan rencana sebelumnya yang akan mendatangi kantor Pemko Batam dan DPRD Batam.
Rencana kegiatan tersebut telah melalui proses pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Aksi mogok kerja sejumlah buruh mulai besok Selasa (6/8) hingga Kamis (8/8) menolak RUU Cipta Kerja.
"Kami sudah berikan surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian. Aksi kami tidak berunjuk rasa hingga ke kantor DPRD atau Pemko Batam, kami hanya akan mogok di perusahaan masing-masing saja," tegas Suprapto.
• Telegram Kapolri Larang Aksi Buruh, YLBHI: Polri Tak Punya Hak Mencegah Unjuk Rasa
• Omnibus Law Pangkas Hak Pekerja! UU Cipta Kerja Disahkan Tak Ada Lagi Libur 2 Hari dalam Sepekan
Ia menambahkan pihaknya memberikan jaminan aksi yang akan dilaksanakan oleh kaum pekerja mengedepan protokol kesehatan yang berlaku. Seperti menggunakan masker, menerapkan sosial distancing dan aturan protokol kesehatan lainnya.
"Kami akan tetap melawan. Kami tidak mau ditindas dengan Undang Undang Omnimbus Law," tegasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Kepri, M Bisri ikut menanggapi aksi buruh di Batam terkait penolakan UU Cipta Kerja.
M Bisri mengatakan, bila aksi itu benar-benar diadakan, diminta agar tidak melanggar protokol kesehatan.
"Jangan langgar protokol kesehatan. Protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujarnya, Senin (5/10/2020).
Disampaikannya, pencegahan Covid-19 menjadi hal wajib dilakukan bersama-sama, agar tidak muncul lagi kasus baru Covid-19.
• Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Kembali jadi Sorotan, Ajak Buruh Tolak Omnibus Law
• Sudah Tahu Isi Omnibus Law? Ditolak Buruh Indonesia namun Diterapkan di Sejumlah Negara Maju
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/20012020demo-buruh2.jpg)