TRIBUN WIKI

DAFTAR Negara yang Terapkan Omnibus Law, Amerika Serikat hingga Irlandia

Di balik pro kontranya, hukum sapu jagat omnibus law telah diterapkan di banyak negara. Mana saja?

Irlandia Culture
DAFTAR NEGARA YANG MENERAPKAN OMNIBUS LAW - Inilah 8 negara yang menerapkan aturan sapu jagat. FOTO: ILUSTRASI suasana Irlandia. 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - RUU Omnibus Law yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, Senin (5/9/2020) lalu masih menuai kontroversi oleh banyak pihak.

Tak sedikit massa buruh yang menggelar aksi untuk menolak keputusan ini.

Masyarakat menilai banyak pasal dari undang-undang ini yang merugikan kaum buruh.

Namun, di balik pro kontranya, hukum ini justru telah ditetapkan oleh banyak negara.

Kebanyakan dari negara-negara tersebut justru adalah negara maju.

Lantas, negara mana sajakah yang telah menetapkan hukum sapu jagat ini?

Disahkan Namun Tuai Kecaman, Sudah Tahu Isi Omnibus Law yang Jadi Sorotan?

Daftar negara yang telah menerapkan Omnibus Law

Berikut daftar negara yang telah menetapkan omnibus law:

1. Amerika Serikat

Pada abad 19, setidaknya AS tercatat sudah mempunyai tiga omnibus law. Salah satunya adalah Kompromi 1850 berisi lima ketentuan berbeda yang dirancang oleh Senator Henry Clay dari Kentucky.

Satu lagi adalah omnibus law pada 22 Februari 1889 yang mengatur penerimaan empat negara bagian ke AS: North dan South Dakota, Montana, dan Washington.

Diyakini Bakal Buka Banyak Lapangan Kerja, UU Omnibus Law Disebut Jadi Kabar Baik Bagi Pengangguran

2. Filipina

The Omnibus Investment Code milik Filipina merupakan serangkaian peraturan yang memberikan insentif komprehensif, baik fiskal maupun non-fiskal, yang dipertimbangkan oleh pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional.

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, SPAI-FSPMI Karimun Akan Gelar Aksi, Ini Poin Kerugiannya

3. Australia

Salah satu omnibus law yang pernah diterapkan Australia adalah Act on Implementation of US FTA yang digunakan untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara Amerika Serikat dengan Australia.

4. Vietnam

Omnibus law yang berhasil dibentuk oleh Vietnam di antaranya Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Law on Value-Added Tax, Law on Excise Tax and the Law on Tax Administration.

Undang-undang ini mengubah, menambahkan serta mencabut beberapa pasal yang terdapat pada Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-undang Pajak Cukai, dan Undang-undang Administrasi Perpajakan.

Tolak Omnibus Law, Sejumlah Buruh Kawasan Industri Batamindo & Kawasan Industri Kabil Mogok Kerja

5. Kanada

Negara di bagian utara Amerika ini memakai pendekatan omnibus law untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan internasional.

Kanada memodifikasi 23 UU yang telah lama untuk dapat tunduk kepada aturan WTO.

6. Turki

Pada Januari 2019, Turki menerbitkan Omnibus Law Nomor 7161 yang memuat beberapa amandemen penting, seperti penambahan perbedaan mata uang sebagai basis PPN, menjadikan 'rasio harga konsumen' sebagai dasar untuk menentukan kenaikan harga leasing, serta pembebasan 70% pajak dalam pembayaran gaji personel penerbangan swasta.

7.  Selandia Baru

Selandia Baru menggunakan Omnibus Law untuk meningkatkan pengaturan pajak yang saat ini berlaku dalam kerangka luas (broad-base) dan bertarif rendah (low-rate) untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

8. Irlandia

Praktik omnibus law pernah dilakukan Irlandia untuk merampingkan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU omnibus untuk menghapus sekitar 3.225 UU.

Capaian Irlandia dianggap sebagai rekor dunia praktik omnibus law di dunia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved