KARIMUN TERKINI

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, SPAI-FSPMI Karimun Akan Gelar Aksi, Ini Poin Kerugiannya

Adapun poin UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja, di antaranya uang pesangon dihilangkan. Kemudian UMP, UMK, UMSP dihapus. Pekerja akan aksi

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra
TOLAK OMNIBUS LAW CIPTA KERJA - Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar bilang, pihaknya akan melakukan aksi penolakan omnibus law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pengesahan RUU Cipta Kerja dinilai merugikan para pekerja.

Karena itu, beredar kabar organisasi pekerja yang berada di Karimun akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar.

SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun akan melakukan aksi penolakan pada Kamis (8/10/2020).

"Nanti tanggal 8. Ini arahan dari pusat. Seluruh organisasi (menggelar aksi) tanggal 7 dan 8 seharusnya. Tapi kita lihat situasi di daerah kita. Prinsipnya kita partisipasi," kata Fajar, Selasa (6/10/2020).

Buruh Mogok Kerja Tolak Omnibus Law, Direktur Citramas Group Batam: Yang Penting Sesuai Koridor

CURHAT Buruh Perempuan di Batam : Omnibus Law Disahkan, Apa Beda dengan Perbudakan?

Fajar melanjutkan, sejak awal pihaknya telah menolak pembahasan UU Cipta Kerja.

"Jelas kita menolak. Dari awal kita nolak. Dan itu informasinya sudah disahkan. Parah itu disahkan tengah malam," ungkapnya.

Fajar mengaku telah menyampaikan pemberitahuan terkait pelaksanaan aksi ke Polres Karimun. Namun ia mengatakan, kepolisian menolak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Kita sudah sampaikan pemberitahuan ke Polres. Tapi Polres tidak bisa mengeluarkan STTP karena arahan Kapolri. Kita sudah memberitahukan, tetap dijalankan. Tinggal di lapangan seperti apa," jelas Fajar.

Menurut Fajar, pihak kepolisian beralasan karena saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Saya sempat berdebat dengan Kasat Intel. Karena alasannya Covid, saya balik tanya, kedai-kedai kopi seperti foodcourt buka. Ratusan orang masuk ganti-ganti di tempat duduk. Kita beberapa jam saja (melakukan) aksi dihadang. Alasannya ekonomi. Kita menghalangi ekonomi? Tidak kan," paparnya.

Fajar melanjutkan, DPR dan Pemerintah telah mengkhianati rakyat dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU pada tengah malam.

Adapun hal-hal di dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja, di antaranya uang pesangon dihilangkan. Kemudian UMP, UMK, UMSP dihapus.

Selanjutnya, upah buruh dihitung per jam. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved