Rabu, 22 April 2026

Daftar Pasal Paling Dimusuhi Buruh di UU Cipta Kerja, Picu Amarah Buruh Seluruh Indonesia

DPR resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja meski meendapat penolakan dari mayoritas buruh di Indonesia

TRIBUNBATAM/LEO
Buruh di Batam berunjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan DPRD Batam, Senin (20/1/2020). Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020) 

Daftar Pasal Paling Dimusuhi Buruh di UU Cipta Kerja, Picu Amarah Buruh Seluruh Indonesia

TRIBUNBATAM.ID - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja sah menjadi undang-undang.

Pada Senin (5/10/2020), pegesahan RUU kontroversial itu disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna.

HARI INI 2 Juta Buruh se-Indonesia Gelar Aksi Mogok Nasional Meski UU Cipta Kerja Disahkan

UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Sebut Bakal Menambah Daya Saing Pekerja Indonesia

Sejak awal isi Omnibus Law UU Cipta Kerja ini diprotes buruh dari berbagai elemen. 

Tak hanya satu kota, tapi mayritas buruh seluruh Indonesia memprotes isi dari RUU Cipta Kerja.

Massa saat melakukan aksi menolak Omnibus law Cipta Kerja di Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga. Selain membuat lingkaran, massa aksi juga membakar ban.
Massa saat melakukan aksi menolak Omnibus law Cipta Kerja di Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga. Selain membuat lingkaran, massa aksi juga membakar ban. ((KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA))

Dalam rapat kerja pengambilan keputusan Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi DPR RI yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Dua fraksi tersebut adalah PKS dan Partai Demokrat.

DPR Sahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, Airlangga Hartarto Rapikan 43.600 Regulasi

Kedua fraksi itu menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Dari kontroversi yang muncul selma ini, apa saja sebenarnya hal-hal dalam RUU Cipta Kerja ini yang membuat buruh sangat keberatan?

Dari catatan Tribun setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihapus.

Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK  tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada.

Di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

BESOK 6 Oktober Aliansi Buruh di Batam Gelar Aksi Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja

Said Iqbal juga menjelaskan bahwa tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

Hal itu lantaran jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia disebutnya jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved