DEMO TOLAK OMNIBUS LAW DI BATAM
Data Disnaker Batam, Tiga Lokasi Jadi Pusat Buruh Tolak Omnibus Law, 'Hanya Boleh 40 Orang'
Kadisnaker Batam mengatakan aksi mogok kerja akan berlangsung selama tiga hari kedepan mulai dari Selasa (6/10/2020) sampai dengan Kamis (8/10/2020).
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh di Kota Batam, tidak diikuti oleh seluruh pekerja.
Mogok kerja menolak Omnibus Law di Kota Batam hanya berpusat di Batu Ampar, Kabil dan Muka Kuning.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenagakerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudy Syakirti.
Rudi mengatakan aksi mogok kerja akan berlangsung selama tiga hari kedepan mulai dari Selasa (6/10/2020) sampai dengan Kamis (8/10/2020).
“Aksi mogok kerja nasional ini dilakukan didepan perusahaan masing-masing, dan berdasarkan instruksi pusat hanya 40 orang saja yang diperbolehkan mogok kerja sebagai perwakilan,” kata Rudi saat dikonfirmasi pada Selasa (6/10/2020).
Dia juga menjelaskan tidak semua pekerja melakukan mogok kerja.
Menurutnya, masih banyak perusahaan yang karyawannya tidak ikut mogok kerja.
Pantauan Tribunbatam.id, khususnya perusahaan galangan kapal Tanjunguncang, tidak ada karyawan di depan perusahaan yang menggelar aksi mogok kerja.
Bahkan dua kawasan di Tanjunguncang, yakni kawasan Latrade Industri dan juga Kawasan Bintang Industri tidak terlihat pekerja yang aksi mogok kerja.
Begitu juga dengan perusahaan galangan kapal di Tanjunguncang, tidak ada terlihat pekerja yang berada di luar perusahaan.
Serikat Buruh di Tanjunguncang Kirim Perwakilan Tolak Omnnibus Law
Buruh di Tanjunguncang mendukung serikat pekerja terkait Omnibus Law yang disahkan DPR RI.
Berbeda dengan aksi yang dilakukan sejumlah buruh lainnya, mereka hanya mengirimkan perwakilannya.
Ketua PUK SPM, PT Bandar Abadi, Muhammad Zaenuri mengatakan, pihaknya hanya mengirimkan perwakilan buruh yang ada di perusahaan tempat mereka bekerja.
"Kami tetap mendukung pergerakan buruh. Kami juga mendukung aksi yang dilakukan buruh se-Indonesia.
Hanya saja semua anggota tidak bisa kami ikutkan karena di dalam perusahaan pun, ada pekerjaan yang harus dikerjakan," kata Zaenuri, Selasa (6/10/2020).
• CURHAT Buruh Perempuan di Batam : Omnibus Law Disahkan, Apa Beda dengan Perbudakan?
• Tolak Omnibus Law, Sejumlah Buruh Kawasan Industri Batamindo & Kawasan Industri Kabil Mogok Kerja

Saat ini, kondisi di tempat mereka bekerja sedang sepi orderan. Mereka pun hanya mengerjakan beberapa proyek pengerjaan kapal.
Meski demikian mereka tetap mengirimkan perwakilannya sebagai wujud solidaritas buruh untuk menuntut kebijakan pemerintah pusat yang sudah menyetujui Omnibus Law.
"Pada prinsipnya kami tetap mendukung setiap pergerakan buruh untuk kesejahteraan karyawan.
Tapi kami juga harus bertanggung jawab dengan pekerjaan kami," kata Zaenuri.
Buruh Kawasan Tunas Industri Tolak Omnibus Law
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10) lalu.
Pengesahan undang-undang yang terkesan mendadak tersebut pun menuai kontroversi tajam, khususnya di kalangan buruh.
Secara nasional, jutaan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merencanakan aksi mogok kerja dari tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020.
Aksi ini sebagai wujud protes atas disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan kaum pekerja.
Meski demikian, sejak pagi, suasana di sekitar kawasan industri bilangan Batam Center masih tampak lengang.
Pantauan TribunBatam.id, sejumlah kawasan industri seperti Executive Industrial Park, Lytech Industrial Park, Citra Buana Center Park, dan Sarana Industrial Point tampak sepi tanpa adanya aktivitas demo.
Sejak pukul 09.00 WIB, sejumlah personel Satpol PP, TNI dan Polri yang sempat berjaga di wilayah Kantor Wali Kota Batam pun ditarik jelang pukul 10.00 WIB.
Ini karena tidak jadi aksi demo buruh seperti yang sebelumnya diprediksi.
Sementara itu, ditemui di kawasan Tunas Industri, beberapa pekerja buruh perusahaan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengaku telah selesai menjalankan aksi orasi di hadapan perusahaan sejak pukul 08.30 WIB.

"Hari ini kami orasi ke perusahaan masing-masing dulu, pihak perusahaan minta waktunya cuma satu jam saja, habis itu bubar," jelas Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Ghim Li Indonesia, Sulaiman.
Sesudah satu jam berorasi di depan perusahaan, para buruh yang berjumlah ratusan tersebut pun memilih membubarkan diri.
Mogok kerja berlanjut menjadi cuti kerja pada hari itu juga.
Aksi yang dilakukan para buruh di kawasan industri Tunas tersebut, menurut Sulaiman, sebagai bentuk solidaritas para buruh di Jakarta yang berjuang menentang Omnibus Law Cipta Kerja.
Di wilayah kecamatan Batam Kota, terdapat sekitar tujuh perusahaan yang karyawannya mogok kerja, salah satunya adalah PT Ghim Li Indonesia, PT Bodynits Batam, dan PT Musim Mas.
"Massanya kalau di sini ada sekitar 150 orang," ujar Sulaiman.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Hening Sekar Utami)