TRIBUN WIKI

Disahkan Namun Tuai Kecaman, Sudah Tahu Isi Omnibus Law yang Jadi Sorotan?

Tok! Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Senin (5/10/2020).

KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)/Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono/TRIBUN MEDAN/HO
Foto 1: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi berdemonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2020).(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK) Foto 2: Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono FOTO 3: Massa aksi di depan DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (18/8/2020). Aksi ini merupakan aksi Aliansi Gerakan Buruh Bangkit Sumatera Utara atau Gerbang Sumut untuk menolak disahkannya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.TRIBUN MEDAN/HO 

3) Ketenagakerjaan: 3 UU dengan 55 pasal;

4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M: 3 UU dengan 6 pasal;

5) Kemudahan Berusaha: 9 UU dengan 23 pasal;

6) Dukungan Riset dan Inovasi: 2 UU dengan 2 pasal;

7) Administrasi Pemerintahan: 2 UU dengan 14 pasal;

8) Pengenaan Sanksi: 49 UU dengan 295 pasal;

9) Pengadaan Lahan: 2 UU dengan 11 pasal

10) Investasi dan Proyek Pemerintah: 2 UU dengan 3 pasal; dan

11) Kawasan Ekonomi: 5 UU dengan 38 pasal.

Adapun untuk klaster Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perdebatan, poin-poin dalam omnibus law meliputi:

1. Upah Minimum

Di dalam Omnibus Law Upah Minimum (UM) dipastikan tidak akan turun serta tidak dapat ditangguhkan, terlepas dari apapun kondisi pengusahanya.

Untuk kenaikan UM akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

UM yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja baru dan berpengalaman kerja di bawah satu tahun, sedangkan kalau kompetensi mereka lebih akan bisa diberikan lebih dari UM.

Sistem pengupahan mereka didasarkan pada struktur dan skala upah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved