TRIBUN WIKI
Disahkan Namun Tuai Kecaman, Sudah Tahu Isi Omnibus Law yang Jadi Sorotan?
Tok! Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Senin (5/10/2020).
Adapun untuk industri padat karya, pemerintah dapat memberi insentif berupa perhitungan upah minimun tersendiri dengan alasan untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja.
Selain itu untuk skema upah per jam bisa diterapkan untuk jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerja paruh waktu dan jenis pekerjaan baru di era ekonomi digital.
Untuk memberi hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja yang tidak menghapus ketentuan upah minimum.
• Buruh Mogok Kerja Tolak Omnibus Law, Direktur Citramas Group Batam: Yang Penting Sesuai Koridor
2. Pemutusan Hubungan Kerja
Pemerintah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Artinya, Pegawai yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat dari pemerintah.
Kendati demikian, JKP ini tidak menggantikan jaminan sosial lain, melainkan merupakan tambahan dari pemerintah.
Manfaat JKP berupa cash benefit, vocational training, dan job placement acces.
Sebelumnya, Menko Airlangga juga sempat menyatakan, manfaat uang tunai yang diberikan kepada pegawai PHK bakal dilakukan selama enam bulan berturut-turut.
Penambahan manfaat JKP dikatakan tidak akan menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan.
Selain itu, pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).
Untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak, diberikan perlakuan dalam bentuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.
• CURHAT Buruh Perempuan di Batam : Omnibus Law Disahkan, Apa Beda dengan Perbudakan?
3. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)
Di dalam file Penjelasan Lengkap Omnibus Law dipaparkan, pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3, dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun untuk pekerja ekonomi digital yang sifatnya tidak tetap, maka akan mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.