Omnibus Law Pangkas Hak Pekerja! UU Cipta Kerja Disahkan Tak Ada Lagi Libur 2 Hari dalam Sepekan
Omnibus Law UU Cipta Kerja dianggap memangkas sejumlah hak pekerja yang semula ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Omnibus Law Pangkas Hak Pekerja! UU Cipta Kerja Disahkan Tak Ada Lagi Libur 2 Hari Sepekan
TRIBUNBATAM.ID - Rancangan Undang-Undang/RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas memaparkan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
• MUSUH BURUH! Wakil Rakyat Sahkan UU Cipta Kerja, Daftar Poin Terpenting dari Undang-undang Ini
• Daftar Pasal Paling Dimusuhi Buruh di UU Cipta Kerja, Picu Amarah Buruh Seluruh Indonesia
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Omnibus law UU Cipta Kerja dianggap memangkas sejumlah hak pekerja yang semula ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja yang diterima Kompas.com dari Badan Legislasi DPR, Senin (5/10/2020), ketentuan Pasal 79 yang mengatur waktu istirahat dan cuti pekerja diubah.
• DPR Sahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, Airlangga Hartarto Rapikan 43.600 Regulasi
Pasal 79 ayat (2) huruf (b) dalam Bab IV UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat sepekan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.
Ketentuan ini mengubah aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, pekerja wajib diberikan waktu istirahat sepekan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan atau dua hari untuk lima hari kerja dalam sepekan.
• Kenali Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ditolak Buruh
Selain itu, Pasal 79 juga menghapus istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut.
Pasal 79 ayat (3) UU Cipta Kerja hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
• DIGUYUR Hujan Deras, Para Pendemo Tetap Teriakkan Penolakan UU Omnibus Law
Sementara, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja enam tahun berturut-turut.
Ketentuan ini berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf (d).