Momen Fraksi Demokrat yang Walk Out Karena Tak Sejalan saat Pembahasan RUU Cipta Kerja
Ditemui usai walk out, Benny mengatakan apa yang dilakukan fraksi Partai Demokrat merupakan pertanggungjawaban politik terhadap rakyat.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Aksi walk out dilakukan Fraksi Demokrat saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).
Walk out dilakukan setelah Benny K Harman yang merupakan anggota Panja Baleg Fraksi Demokrat silang pendapat dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja.
Ditemui usai walk out, Benny mengatakan apa yang dilakukan fraksi Partai Demokrat merupakan pertanggungjawaban politik terhadap rakyat.
Diketahui, fraksi Partai Demokrat sejak awal menolak RUU Cipta Kerja.
Menurut Benny, RUU tersebut hanya mementingkan kelompok tertentu saja.
Ia mendorong jika ada pihak yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja untuk mengajukan Judicial Review.
"RUU ini sepenuhnya untuk melayani kepentingan dan keserakahan pengusaha-pengusaha yang menurut kami berada di lingkungan oligarki kekuasaan saat ini," ucapnya.
Aksi walk out dilakukan Fraksi Demokrat, setelah Benny K. Harman lantaran silang pendapat dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.
Benny meminta waktu untuk menyampaikan pandangannya, sebelum perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.
Namun, Azis tidak memberikan kesempatan karena sebelumnya dua perwakilan Fraksi Demokrat sudah menyampaikan pandangannya.
"Kalau demikian, kami Fraksi Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggungjawab," papar Benny di gedung Nusantara DPR. Setelah Benny bersama perwakilan Fraksi Demokrat lainnya keluar dari jalannya rapat paripurna
Cuti Hamil Tidak Dilarang
Cuti haid dan hamil bagi pekerja tidak dilarang dalam RUU Cipta Kerja yang sebentar lagi akan disahkan dalam rapat paripurna DPR.
"RUU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, Senin (5/10/2020).
Selain itu, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan persaratannya tetap mengikuti aturan dalam UU tentang Ketenagakerjaan. Untuk peningkatan perlindungan kepada pekerja, pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).