KARIMUN TERKINI

RTRW Karimun Ditinjau Lagi, Ini Kata Pjs Bupati dan Ketua DPRD Karimun

Pjs Bupati Karimun, Heri Andrianto bilang, untuk mewujudkan tata ruang Kabupaten Karimun menjadi lebih baik diperlukan revisi terhadap RTRW

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
RANPERDA - Pjs Bupati Karimun, Heri Andrianto menyerahkan Ranperda RTRW Karimun kepada Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat, Selasa (6/10/2020) 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pjs Bupati Karimun, Heri Andrianto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) tahun 2020-2024, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun, Selasa (6/10/2020).

Beberapa hal yang ditekankan dalam Ranperda tersebut, di antaranya terkait batas wilayah perairan serta kehutanan Kabupaten Karimun dengan kabupaten, provinsi ataupun negara tetangga.

"Mengenai sempadan laut, sungai dan danau. Lalu masalah kehutanan. Kemudian pertahanan," kata Heri yang diwawancarai usai sidang paripurna.

Sementara dalam pidatonya di depan angggota DPRD dan tamu undangan yang hadir, Heri menyampaikan, di kurun waktu 5 tahun sekali rencana RTRW dapat dilakukan peninjauan kembali.

Baik itu karena adanya perubahan dinamika pembangunan ataupun karena regulasi kebijakan pusat dan daerah.

Ranperda RTRW Batam Terganjal Status Lahan, Cak Nur Dorong Revisi Kepres 41 Tahun 1973

Jelang Pengesahan, Ketua Bapemperda Ungkap 3 Kendala Ranperda RTRW Batam, Kami Tak Ingin Digugat

"Untuk mewujudkan tata ruang Kabupaten Karimun menjadi lebih baik diperlukan revisi. Tujuan yang dicapai adalah pengendalian dan peningkatan berbasis industri, pertanian, perikanan untuk mencapai keadilan masyarakat," terang Heri.

Heri menyebutkan, Kabupaten Karimun memiliki Kawasan Strategis Negara (KSN) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) yang perlu dikembangkan.

KSK di Karimun meliputi perbatasan negara dan kawasan BBK (Batam, Bintan dan Karimun).

Sedangkan KSK meliputi centra pertanian terpadu di Kecamatan Kundur Utara. Lalu centra kelautan dan perikanan terpadu di Kecamatan Moro dan Durai. Kemudian kawasan wisata pesisir di Kecamatan Buru, Ungar, Kundur Barat dan Durai.

Terkait kebijakan meliputi peningkatan budidaya, lanjut Heri, harus memperhatikan kelestarian lingkungan wilayah kepulauan, transportasi serta keamanan dan pertahanan negara.

"Perda RTRW akan menjadi dasar untuk perizinan pembangunan. Di antaranya izin loaksi, daya dukung, daya tampung, tata bangunan dan pemanfaatan ruang," tambahnya.

Setelah penyampaian pidato Pjs Bupati Karimun, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Karimun menyampaikan tanggapan secara tertulis.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat mengatakan, pihaknya akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas ranperda tersebut.

"Kawasan pertanian dan perikanan akan kita tata kembali. Kewenangan laut sudah tidak lagi di kabupaten/kota, tapi di provinsi. Jadi kita tata ulang batas-batas wilayah perbatasan.

Baik dengan kabupaten/kota, provinsi ataupun negara tetangga. Selanjutnya kita akan bentuk Pansus dan semoga secepatnya diputuskan (menjadi Perda)," papar legislator dari Partai Golkar itu.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved