TRIBUN WIKI
Syarat dan Tata Cara Urus Kewarganegaraan Indonesia, Ajukan ke Presiden
Bagi WNA atau keturunan dari orangtua WNA, ada sejumlah syarat dan ketentuan bila ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
• Cara dan Syarat Bayi Baru Lahir Daftar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Lebih 28 Hari
• Cara Cek Tagihan Listrik Batam, Tak Perlu ke Kantor bright PLN Batam, Cukup Pakai HP
Mengajukan permohonan

Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, maka yang harus dilakukan selanjutnya untuk menjadi WNI adalah dengan mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia.
Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat; nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.
Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan:
- Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
- Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;
- Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
- Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
- Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
- Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/petugas-tengah-menyortir-e-ktp_20171120_105101.jpg)