OMNIBUS LAW
Buruh Blokir Akses Jalan Gerbang Tol Sadang, Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja kembali berunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.
Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah belum berencana untuk menerapkan undang-undang kekarantinaan dalam merespon aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja Omnibus Law.
“Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini,” kata Wiku.
Undang-undang kekarantinaan bisa dijadikan dasar untuk membubarkan aksi buruh yang melakukan mogok nasional dan berunjuk rasa memprotes UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Terkait dengan pembubaran aksi unjuk rasa menurut Wiku, merupakan kewenangan dari aparat kepolisian.
Pihaknya hanya mengingatkan para pengunjukrasa agar menerapkan protokol kesehatan saat menyampaikan aspirasinya.
“Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas. Oleh karena itu kami mendorong agar para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung,”katanya.
PKS Minta Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja
Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, mencabut Undang- Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat, terbitkan Perppu, cabut Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya” kata Syaikhu.
Menurut Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami, karena kandungan UU Cipta Kerja, baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.
“Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita,” kata Syaikhu.
UU Cipta Kerja, kata Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia, dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.
“Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon,” tambah Syaikhu.
Menurutnya, UU Cipta Kerja bukan hanya cacat secara materi atau substansi tetapi juga cacat secara formil atau prosesnya.
“UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan. Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi,” ujar Syaikhu.(tribunjabar)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul RIBUAN BURUH Blokir Jalan di Perempatan Sadang Purwakarta, Orasi Tolak UU Cipta Kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0710_omnibus-law1.jpg)