BATAM TERKINI

Disnaker Batam Tunggu SK Baru Bahas UMK, Apindo Minta Jangan Beratkan Pengusaha

Kadisnaker Batam mengaku, pengaturan UMK tetap ada dalam UU Omnibus Law yang baru disahkan.

tribun_batam
KADISNAKER BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti masih menunggu aturan mengenai pembahasan UMK 2021. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengakui belum membahas Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2021 mendatang.

Pihaknya masih menunggu surat keputusan terkait aturan terbaru yang akan digunakan dalam pembahasan upah minimum kota (UMK).

"Pengaturan UMK tetap ada di dalam undang-undang Omnibus Law yang baru disahkan.

Masih panjang itu karena baru disahkan, nanti masih ada PP soal ini. Sementara kalau belum keluar hingga batas penetapan UMK kita akan mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015," ujar Rudi, Rabu (7/10/2020).

Penetapan UMK menurutnya paling lambat 40 hari sebelum berakhirnya tahun 2020 ini.

Untuk tahap awal jika mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015, penghitungan akan mengkalkulasikan UMK 2020 dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kalau sampai batas waktu pembahasan nanti belum ada aturan terbaru, artinya masih mengacu ke aturan lama," katanya.

Aturan lama mengatur pembahasan UMK dilakukan DPK di tingkat kota terlebih dahulu. Biasanya pembahasan di Kantor Disnaker Kota Batam.

Setelah itu akan dikirimkan ke Gubernur. Untuk selanjutnya ditetapkan sebagai UMK tahun 2021 mendatang.

"Biasanya ditetapkan paling lambat 20 November. Sekarang baru awal Oktober, masih ada waktu satu bulan lebih lagi. Kita tunggu saja dulu," ujarnya.

Rudi melanjutkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja baru akan membahas setelah ada aturan terbaru terkait penghitungan UMK.

Sejauh ini belum ada pertemuan maupun diskusi di lingkungan DPK mengenai penetapan upah ini.

Sementara itu mengenai undang-undang Onimbuslaw yang baru disahkan ini, Rudi mengungkapkan belum ada pembahasan di tingkat buruh dan pengusaha di Kota Batam.

Menurutnya ada beberapa poin yang dibahas dan dinilai merugikan buruh.

Menaker Ida Fauziyah Pasang Badan, Benarkah Pengupahan UMK Dihapuskan di UU Cipta Kerja?

UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Jawaban Pjs Walikota Batam saat Ditanya UMK Batam 2021

Ratusan buruh saat mengawal jalannya pembahasan Upah Minimun Kota (UMK) Batam. Foto diambil beberapa waktu lalu.
Ratusan buruh saat mengawal jalannya pembahasan Upah Minimun Kota (UMK) Batam. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Tribun Batam/Argianto D. A. Nugroho)

"Cuti haid, melahirkan masih ada. Pesangon masih di atur, begitu juga dengan UMK ini," imbuhnya

Ia menambahkan mengenai sistem kontrak kerja yang sempat hangat di kalangan buruh, Rudi menambahkan meskipun kontrak sudah berakhir, pekerja tetap mendapatkan pesangon, penghitungan dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ada di undang-undang tersebut.

Terpisah, Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul mengaku Pemerintah Kota (Pemko) belum ada membahas Upah Minimum Kota (UMK).

"Mungkin Pak Rudi Sakyakirti tapi belum sampai ke tingkat kita," ujar Syamsul.

Harapan Apindo Batam

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rafki Rasyid mengatakan sampai saat ini belum ada arahan dari Kemenaker terkait pembahasan Upah Minimum Kota (UMK).

Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam saat ini dalam posisi menunggu keluarnya surat dari Kemenaker mengenai besaran kenaikan UMK Batam tahun ini.

"Harapan pengusaha tentunya agar UMK Kota Batam tahun ini ditetapkan dengan adil sesuai dengan formulasi dan aturan yang ada," ujar Rafki, Rabu (7/10/2020).

Kalangan pengusaha berharap UMK 2021 tidak memberatkan pengusaha. Lantaran tahun ini hampir semua sektor 'berdarah-darah' akibat pandemi Covid-19.

"Tahun 2021 kita rencanakan untuk restart lagi mengejar ketertinggalan di tahun ini," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap tidak ada aksi unjuk rasa turun ke jalan terkait penetapan UMK 2021. Karena masih dalam situasi penyebaran virus Covid-19.

Rafki menambahkan Batam juga membutuhkan suasana kondusif. Supaya investor yang masih wait and see saat ini dapat segera merealisasikan investasinya di tahun 2021.

"Jadi kita himbau supaya penetapan UMK nantinya berjalan dengan soft tanpa ada aksi unjuk rasa," tuturnya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved