Menaker Ida Fauziyah 'Pasang Badan', Benarkah Pengupahan UMK Dihapuskan di UU Cipta Kerja?
Ida mengatakan skema pengupahan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tetap diberlakukan di UU Cipta Kerja.
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah 'pasang badan' soal anggapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.
Ida mengatakan skema pengupahan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tetap diberlakukan di UU Cipta Kerja.
"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengklaim, UU Cipta Kerja justru memberikan kepastian dalam skema pengupahan, salah satunya terkait penangguhan upah oleh perusahaan lalu pengupahan di sektor UMKM.
"Dengan adanya kejelasan dalam konsep upah minimum di UU Cipta Kerja menghapus ketentuan penangguhan pembayaran upah minimum yang tidak diatur di UU Ketenagakerjaan," terang Ida.

Ia meluruskan kalau memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di Omnibus Law Cipta Kerja.
Namun dia menegaskan, ketentuan UMK tetap masih berlaku.
"Ini dalam rangka memperkuat perlindungan upah dan tingkatkan sektor UMKM. UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan upah bagi sektor UMKM," kata dia lagi.
Menurut dia, pasal-pasal yang ada di UU Cipta Kerja justru melengkapi dan lebih menjamin skema pengupahan dari sisi pekerja.
"UU Cipta Kerja juga tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun PP Nomor 78 Tahun 2015," ucap Ida.
• Isi Surat Terbuka Ida Fauziyah kepada Buruh yang Mogok Kerja, Menaker: Bacalah Utuh RUU Cipta Kerja
• Kekhawatiran Buruh di Batam Muncul Pasca UU Cipta Kerja Disahkan, Gaji Pekerja 2021 Turun?
Revisi di UU Cipta Kerja
Sebagai informasi, Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota," bunyi Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.