BATAM TERKINI

UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Jawaban Pjs Walikota Batam saat Ditanya UMK Batam 2021

Menanggapi UMK Batam 2021, begini jawaban Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
UMK BATAM 2021 - Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum mengaku Pemerintah Kota (Pemko) belum ada membahas Upah Minimum Kota (UMK) terkait adanya UU Cipta Kerja 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah telah mengesahkan RUU Omnibus Cipta Kerja menjadi undang-undang, Senin (5/10/2020).

Meski menuai pro dan kontra, melalui rapat paripurna DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja.

Salah satu yang menuai pro dan kontra dalam UU Cipta Kerja yakni soal skema pengupahan buruh atau pekerja.

Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto menyebutkan dampak pertama yang dirasakan pekerja usai Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan di rapat paripurna DPR kemarin adalah nasib UMK Batam 2021.

"Yang paling terasa adalah ketika bulan depan Batam akan menentukan UMK. Apakah Pengusaha akan memakai acuan UMK dalam membayar karyawan yang baru masuk atau pengusaha akan memakai UMP yang jauh daripada UMK?," ujar Suprapto, Selasa (6/10/2020).

Pihaknya meyakini ketika Omnibus Law ini sudah disahkan pengusaha akan memakai gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk membayar gaji pekerja yang baru masuk pada saat itu.

Sehingga akan terjadi penurunan gaji bagi karyawan yang sudah lama bekerja.

"Artinya UU ini pengusaha memperbolehkan gaji karyawan menggunakan UMP bukan UMK," katanya.

Kekhawatiran Buruh di Batam Muncul Pasca UU Cipta Kerja Disahkan, Gaji Pekerja 2021 Turun?

DPR Sudah Mengesahkan, Bagaimana Cara Membatalkan UU Cipta Kerja? Ini Kata Pakar Hukum

Menanggapi soal UMK Batam 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengaku belum ada pembahasan terkait upah minimum kota (UMK).

Hal tersebut diungkapkan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum.

"Mungkin Pak Rudi Sakyakirti tapi belum sampai ke tingkat kita," ujar Syamsul, Selasa (6/10/2020).

Ia mengimbau para pekerja tak perlu mogok kerja.

Menurutnya tidak ada pemerintah yang menekan rakyat, melainkan pemerintah pasti mensejahterahkan rakyat dengan cara tertentu.

Foto 1: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi berdemonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2020).(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK) Foto 2: Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono FOTO 3: Massa aksi di depan DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (18/8/2020). Aksi ini merupakan aksi Aliansi Gerakan Buruh Bangkit Sumatera Utara atau Gerbang Sumut untuk menolak disahkannya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.TRIBUN MEDAN/HO
Foto 1: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi berdemonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2020).(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK) Foto 2: Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono FOTO 3: Massa aksi di depan DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (18/8/2020). Aksi ini merupakan aksi Aliansi Gerakan Buruh Bangkit Sumatera Utara atau Gerbang Sumut untuk menolak disahkannya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.TRIBUN MEDAN/HO (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)/Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono/TRIBUN MEDAN/HO)

"Kita sudah tahu apa yang diminta para pekerja," ujar Syamsul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved