Ibu Kombes di Medan Terbukti Pinjam Uang Rp 70 Juta, Hakim Vonis Febi Nur Si Penagih Tak Bersalah
Febi Nur Amelia, orang yang menagih utang pada ibu Kombes alias Fitriani Manurung, divonis tak bersalah.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, MEDAN- Kasus pencemaran nama baik yang bermula dari hutang piutang berakhir bahagia.
Febi Nur Amelia, orang yang menagih utang pada ibu Kombes alias Fitriani Manurung, divonis tak bersalah.
Sebelumnya Febi Nur Amelia dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik via Instagram.
Sementara si ibu Kombes dinyatakan berutang Rp 70 juta, setelah hakim membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia.
Menurut hakim, terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ibu Kombes Fitriani Manurung.
• Lia Ladysta Tersangka Pencemaran Nama Baik Syahrini, Trauma Wawancara: Beritanya Beda
• Vicky Prasetyo Laporkan Balik Angel Lelga, Dianggap Lakukan Pencemaran Nama Baik di Youtube
Dari persidangan itu terungkap, Fitriani Manurung terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia.
Pinjaman itu dilakukan Fitriana Manurung pada tahun 2016.
Uang tersebut ditransfer Febi Nur Amelia melalui rekening miliknya, M-Banking Mandiri.
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," ucap hakim ketua Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020).
Hakim menilai Febi Nur Amelia sama sekali tidak bersalah.
Selesai sidang putusan, Febi Nur Amelia yang mencoba bangkit dari kursi terdakwa tiba-tiba terjatuh.
Ia pun pingsan di ruang sidang. Namun persidangan sudah selesai.
Terdakwa Febi Nur Amelia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (9/6/2020). Febi didakwa jaksa dalam kasus ITE saat menagih hutang istri polisi berpangkat Kombes di media sosial. (Tribun Medan/Danil Siregar)
Febi Nur Amelia sempat dibaringkan di kursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang.
