TANJUNGPINANG TERKINI

Kadisnaker Kepri: Belum Ada Pembahasan UMP Kepri

Kadisnaker Kepri, Mangara M Simarmata menyebut, saat ini pembahasan UMP Kepri belum dilakukan.Aturan terkait itu sudah ada rumusannya di PP 78

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Bangka Pos
UMP KEPRI - Kadisnaker Kepri, Mangara M Simarmata bilang, belum ada pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2021. Foto ilustrasi UMP 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kepulauan Riau (Kepri) sampai saat ini belum ada pembahasan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepri, Mangara M Simarmata.

"Belum ada pembahasan sampai saat ini. Sesuai peraturan pemerintah 78 kan sudah ada rumusannya," ujarnya, Selasa (6/10/2020).

Iapun mengatakan, hingga saat ini, belum ada usulan baik dari pengusaha, serikat pekerja atau dewan pengupahan terkait besaran UMP.

"Angka usulan juga belum ada masuk," ujarnya.

Menaker Ida Fauziyah Pasang Badan, Benarkah Pengupahan UMK Dihapuskan di UU Cipta Kerja?

Buruh Kini Pasrah! UU Cipta Kerja Hapus Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar Upah Sesuai Ketentuan

Mangara melanjutkan, saat ini pihaknya masih menunggu angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Kementerian.

"Paling lambat kita tunggu dulu dari kementerian, baru kita masukan upah minimum itu," jawabnya kembali.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Tenga Kerja (Kadisnaker) Tanjungpinang, Hamalis menyampaikan, Upah Minimum Kota (UMK) akan dibahas jelang akhir tahun.

"Pembahasannya akhir tahun, belum ada sekarang," ujarnya, Selasa (15/9/2020) lalu.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan UMK pertama melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Surat edaran itu nantinya disampaikan ke provinsi dulu, baru ke kabupaten/kota," jelasnya.

Setelah itu, kabupaten/kota menindaklanjuti dan mengusulkan ke wali kota atau bupati.

"Setelah pembahasan baru diserahkan lagi ke Wali Kota dan barulah dikirim ke Gubernur," ujarnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved