Menaker Ida Fauziyah 'Pasang Badan', Benarkah Pengupahan UMK Dihapuskan di UU Cipta Kerja?

Ida mengatakan skema pengupahan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tetap diberlakukan di UU Cipta Kerja.

kompas.com
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah 

"Terkait rencana teman-teman (buruh) yang akan melakukan mogok nasional, saya minta dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi yang jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan dan untuk berkumpul, menjaga jarak karena pandemi Covid-19 masih tinggi dan belum ada vaksinnya sampai sekarang," kata Ida.

Ia mengklaim, pihaknya membuka diri untuk berdialog dengan serikat buruh yang masih menolak pasal-pasal di UU Cipta Kerja.

Kata dia, dialog lebih diutamakan ketimbang aksi turun ke jalan.

"Banyak aspirasi teman-teman yang kita sudah akomodir seperti PKWT, outsourcing, syarat PHK. Semua masih tetap mengacu pada UU lama UU Nomor 13 Tahun 2003. Soal upah juga masih kita akomodir dengan adanya upah minimum kabupaten kota," ucap Ida.

Dia menegaskan, aksi mogok nasional sangat berisiko jadi klaster baru penyebaran pandemi dan justru bisa membahayakan keluarga peserta aksi.

"Karena sudah diakomodir, menurut saya jadi tidak relevan. Lupakan rencana itu, saya ajak kita tidak mengambil risiko yang bisa membahayakan kita semua. Istri, suami, dan anak-anak juga harus tetap dijaga agar sehat," tegas Ida.

Ia menuturkan, proses pembuatan draf RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU Cipta Kerja sudah melalui proses yang panjang.

Kemnaker membuka diri bagi serikat buruh yang datang untuk berdialog langsung.

"Saya ahak duduk bareng dengan semangat melindungi bagi yang sudah bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih menganggur. Saya tunggu kehadiran di meja dialog," ucap Ida.

"Kita bisa menemukan jalan tengah yang menenangkan kita semua. Kita semua berupaya menyalakan lilin, bukan kegelapan," tambah dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Benar UMK Dihapus? Ini Penjelasan Menaker

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved