Polisi Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Satu Tersangka Tewas Ditembak Polisi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dua kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Total, pihak kepolisian mengamankan p
Krisno mengatakan, tersangka Narji berperan sebagai pengirim sabu sebanyak empat kali sepanjang periode Juni-September.
Sedangkan DPO Pablo selaku pengendali, DPO Kakuzu selaku pembiaya fasilitas pengiriman dan tersangka JN selaku anggota sindikat.
"Dari tangan tersangka kami dapati 40 kg sabu di mana modus yang digunakan dengan menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Seorang Tersangka Ditembak Mati