Polisi Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Satu Tersangka Tewas Ditembak Polisi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dua kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Total, pihak kepolisian mengamankan p

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Barang bukti narkoba diperlihatkan saat acara pemusnahan narkoba hasil penangkapan jaringan negara Iran hingga Aceh, di lapangan Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020). Narkoba hasil penangkapan seberat 1,2 ton sabu dan 410 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Ribuan kilogram narkotika itu disita saat akan diselundupkan ke Ibu Kota. 

Krisno mengatakan, tersangka Narji berperan sebagai pengirim sabu sebanyak empat kali sepanjang periode Juni-September.

Sedangkan DPO Pablo selaku pengendali, DPO Kakuzu selaku pembiaya fasilitas pengiriman dan tersangka JN selaku anggota sindikat.

"Dari tangan tersangka kami dapati 40 kg sabu di mana modus yang digunakan dengan menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Seorang Tersangka Ditembak Mati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved