BATAM TERKINI
SIAPA Pengusaha yang Disebut Suap Kabag Hukum Pemko Batam hingga Terjerat Hukum?
Sutjahjo Hari Murti ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan kasus gratifikasi Rp 685 juta yang diterima oleh Kabag Hukum Pemko Batam.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, tampaknya masih merahasiakan nama pengusaha penyuap Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti.
"Nanti lah, pastinya seorang pengusaha. Kan di persidangan di pengadilan Tipikor Tanjungpinang akan dibuka di sana. Gitu ya," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Batam Fauzi.
Fauzi menyarankan, pada persidangan akan dibuka seluas-luasnya identitas para pihak yang terlibat suap berupa gratifikasi.
"Sidang terbuka untuk umum," ungkap Fauzi.
Sutjahjo Hari Murti ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan kasus gratifikasi Rp 685 juta yang diterima oleh Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti terkuak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, proyek itu merupakan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Uang haram itu, diberikan dalam tiga tahap.
• DAFTAR 41 Pasien Covid-19 Sembuh di Batam, Termasuk Karyawan Sejumlah PT dan Tenaga Kesehatan
"Untuk meloloskan itu, seorang pengusaha di Batam memberikan uang pemulus kepada pak Hari (Sutjahjo Hari Murti,red). Dan itu kejadian dua tahun lalu. Makanya heran, kok baru terkuak semua saat ini," ujar sumber pegawai Pemko Batam yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Kamis (17/9/2020) lalu.
Dalam rentetan kasus itu, nama Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, Herman Rozie Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam ikut diperiksa.
Bahkan, Aditya Guntur Nugraha juga terlibat dugaan gratifikasi itu. mobil Daihatsu Taft Rocky BP 1671 DE milik Aditya disita Kejaksaan Negeri Batam.
"Mobil itu ada hubungannya dengan dugaan gratifikasi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah sebelumnya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti ditetapkan dan ditahan Kejaksaan Negeri Batam. Ia diduga, menerima suap dari seorang pengusaha.
Ia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau kedua, melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)