Sudah Diundang Jokowi ke Istana, 2 Presiden Buruh Tetap Tolak UU Cipta Kerja dan Bentuk Tim Hukum
Dua pimpinan kelompok buruh di Indonesia tetap menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, meski sudah diundang Presiden Jokowi ke Istana Negara
Sudah Diundang Jokowi ke Istana, 2 Presiden Buruh Tetap Tolak UU Cipta Kerja dan Bentuk Tim Hukum
TRIBUNBATAM.ID - Dua pimpinan kelompok buruh di Indonesia tetap menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, meski sudah diundang Presiden Jokowi ke Istana Negara.
Kedatangan mereka ke Istana sempat memicu isu liar, yang menyatakan keduanya akhirnya sepakat berdamai degan pemerintah dan urung melakukan aksi unjuk rasa.
• Ikut Mengesahkan UU Cipta Kerja, Ini Kata Krisdayanti Perihal Omnibus Law
• DAFTAR Negara yang Terapkan Omnibus Law, Amerika Serikat hingga Irlandia
Adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang konsisten menolak Omnibus Law.
"KSPSI di bawah kepemimpinan Andi Gani dari awal sudah sangat-sangat konsisten menolak Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja," kata Andi kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

"Pertemuan dengan Presiden kemarin banyak menuai isu-isu liar.
Saya dan Said Iqbal berjuang di titik-titik akhir sebagaimana yang kami lakukan pada bulan April lalu.
Bulan April kan akhirnya Presiden menunda pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR," katanya.
• Data Disnaker Batam, Tiga Lokasi Jadi Pusat Buruh Tolak Omnibus Law, Hanya Boleh 40 Orang
Dalam pertemuan tersebut, ia bersama Presiden membahas RUU Cipta Kerja.
Karena ternyata kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang, maka ia membentuk tim hukum untuk menggugat Undang-undang tersebut ke MK.
"Kedua, kami menyampaikan hal yang sama tentang RUU Cipta Kerja ini.
Tapi situasi politiknya kan berbeda, ternyata bahwa akhirnya disahkanlah RUU Cipta Kerja jadi UU.
Lalu langkah kita apa? Pertama kami dari KSPSI sudah membentuk tim hukum untuk menggugat (UU Cipta Kerja) ke MK sambil menunggu penomoran dari UU tersebut," katanya.
• Di Muka Kuning Batam, Hanya 3 Perusahaan Yang Karyawannya Gelar Mogok Kerja Protes UU Omnibus Law
Begitu juga Said Iqbal, menurutnya meskipun Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan, 32 konfederasi serikat buruh tetap melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang berlangsung mulai (6/10/2020) hingga 8 Oktober 2020.

Dalam aksi mogok kerja nasional itu menurut Said Iqbal, buruh akan tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.