Alhamdulillah Masih Ada Keadilan di Pengadilan, Febi: Coba Bayangkan Saya Diutangi Saya Dipidanakan
Febi yang baru divonis bebas pengadilan megatakan, "Bayangkanlah, saya yang diutangi tapi saya yang dipidanakan."
Ia juga mengaku sempat ingin muntah dalam ruang sidang tersebut.
"Karena mau balik (muntah) , saya minta minun kepada teman yang ada di belakang," katanya.
Lanjutnya, pingsan itu bukan dibuat-buatnya, namun hal itu dikatakannya karena kecemasannya.
"Tidak, itu murni karna kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan. Namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya.
Saat ingin ditanyakan lebih lanjut, Febi mengaku belum bisa berlama-lama, sebab dirinya disarankan untuk beristirahat.
Dituntut Jaksa Dua Tahun Penjara
Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan dua tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang di Instagram.
"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara," tuntut Jaksa Randi Tambunan kepada Majelis Hakim Sri Wahyuni, diruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(14/7/2020).
Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencermarkan nama baik seseorang.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.
Setelah dibacakan nota tuntutan jaksa, hakim meminta terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa.
"Saya merasa tuntutannya tidak pas bu hakim," jawabnya sambil majeleis hakim menutup persidangan.
Dari pantauan Tribun terlihat wajah terdakwa Febi sedikit tegang.
Selain itu, terdakwa Febi juga terlihat tetap modis walau agenda tuntutan.
