Alhamdulillah Masih Ada Keadilan di Pengadilan, Febi: Coba Bayangkan Saya Diutangi Saya Dipidanakan
Febi yang baru divonis bebas pengadilan megatakan, "Bayangkanlah, saya yang diutangi tapi saya yang dipidanakan."
TRIBUNBATAM.ID, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Febi Nur Amelia, pada persidangan yang berlangsung Selasa (6/10/2020).
Febi sebelumnya terjerat kasus hukum karena menagih utang melalui media sosial dan membuat malu Fitriani Manurung, yang disebut-sebut istri dari perwira polisi berpangkat Kombes.
• Giliran Febi Melawan Ibu Kombes, Laporkan Fitriani Manurung ke Polda Kasus Penipuan dan Penggelapan
Dalam putusannya majelis hakim menilai Febi tidak terbukti mencemarkan nama baik Fitriani Manurung dengan cara menagih utang melalui postingan Instagram.
Sebaliknya, Fitriani Manurung terbukti memiliki utang Rp 70 juta ke Febi Nur Amelia.
Fitriani Manurung juga terbukti memblokir nomor ponsel Febi saat ditagih utang.
"Mengadili dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," putus Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).
Hakim menilai Febi tidak bersalah dan upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta.
Ada juga beberapa poin pertimbangan yang dibacakan oleh hakim Sri Wahyuni.
• Febi Nur Amelia Pingsan Usai Vonis Bebas Tak Bersalah, Ibu Kombes Terbukti Pinjam Uang Rp70 Juta
"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung.
Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," timbang Hakim di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa(6/10/2020).
Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.
• Ibu Kombes di Medan Terbukti Pinjam Uang Rp 70 Juta, Hakim Vonis Febi Nur Si Penagih Tak Bersalah
"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," baca hakim di amar putusannya.
Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim, menyatakan dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.
"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.
