DEMO TOLAK OMNIBUS LAW DI BATAM
Daerah tak Bisa Ubah Keputusan Pusat Soal Omnibus Law, Ini Tawaran Ketua DPRD Batam ke Mahasiswa
Ketua DPRD Batam, Nuryanto atau Cak Nur mengungkapkan, daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan pemerintah pusat soal UU Omnibus Law.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menyatakan akan meneruskan aspirasi mahasiswa dalam demonstrasi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Meski demikian, pria yang akrab disapa Cak Nur ini, menambahkan pihaknya hanya mampu menerima dan menampung aspirasi masyarakat, dan tidak mampu mengubah aturan pengesahan undang-undang yang telah ketok palu pada 5 Oktober 2020 tersebut.
"Kita kan bicara produk hukum, kan itu ada hierarkinya. Daerah kan nggak mungkin mengubah keputusan pusat," jelas Cak Nur.
Ia menyatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa tersebut dengan cepat.
Cak Nur memprediksi, dalam waktu sekitar tiga hari kerja, DPRD Kota Batam akan menyampaikan tuntutan mahasiswa Batam kepada Pemerintah Pusat.
Dalam penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan ini, proses judicial review adalah salah satu opsi yang dapat dijalankan. DPRD Kota Batam menekankan, masyarakat wajib mengikuti skema dan aturan yang berlaku dalam hal ini.
"Kita akan jalankan judicial review untuk ini, tenang ada jalannya, ada prosesnya," tegas Cak Nur kepada para mahasiswa pendemo.
Berunding di Jalan
Sebelumnya, demo mahasiswa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja tertahan di jalan depan Asrama Haji, Batam Center, Kamis (8/10/2020).
Ratusan pendemo yang kebanyakan didominasi oleh mahasiswa Universitas Ibnu Sina Batam dan Politeknik Negeri Batam ini tak berhasil mencapai Kantor DPRD Kota Batam.
Jajaran barikade polisi dan mobil Korps Brimob tampak masih berjaga menutup akses jalan di bundaran Asrama Haji.
Alhasil, perundingan antara mahasiswa dengan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dilaksanakan di tengah jalan.
Adapun isi tuntutan mahasiswa pada siang hari itu adalah:
1. Menolak dengan tegas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
2. Mendesak presiden mengeluarkan Perppu dan menginisiasi legislative review terhadap undang-undang tersebut.