DEMO TOLAK OMNIBUS LAW DI BATAM

Ditanya Soal Isi UU Omnibus Law, Begini Kata Seorang Buruh yang Ikut Aksi Demo 

Ribuan buruh hadir di Engku Putri Batam, yakni di depan Gedung Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam berasal dari berbagai perusahaan di Batam.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
TOLAK OMNIBUS LAW - Sejumlah mahasiswa tampak membersihkan sampah usai demo menolak Omnibus Law di kawasan Batam Center, Kamis (8/10/2020). 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ribuan buruh di Batam tumpah ruah di jalan Kamis (8/10/2020) siang.

Buruh itu turut hadir di Engku Putri Batam, yakni di depan Gedung Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam berasal dari berbagai perusahaan di Batam.

Beberapa dari mereka sempat diwawancarai Tribun Batam.

Seperti Rina. Ia mengatakan, hanya ikut demo.

Dia pun hanya tahu soal tujuan demonstrasi turun ke jalan. Yakni penolakan pengesahan undang-undang Cipta Lapangan Kerja.

"Saya belum baca isi Undang-undangnya pak. Kami pun hanya digiring tadi ke sini dari perusahaan. Ya ikut saja. Kalau persis apakah merugikan pekerja Undang-undang itu juga belum sampai ke sana. Intinya turun sesuai arahan serikat ya turun," kata wanita itu yang mengaku bernama Rina.

PENJUAL Nasi Kotak Serba 5.000 Laris Manis saat Demo Buruh & Mahasiswa Tolak UU Omnibus Law di Batam

Sama halnya dengan Wanda. Wanda yang bekerja di salah satu perusahaan di Panbil mengatakan, ia hanya ikut-ikutan. Dia pun digiring turun ke jalan.

"Intinya kalau memang merugikan buruh aturan itu ya kami tolak," kata dia.

Namun ketika ditanya, apakah sudah membaca seluruh Undang-undang yang telah disahkan Presiden Joko Widodo bersama DPR RI, ia menjawab belum.

"Kami hanya satu komando pak pada serikat," katanya.

Mahasiswa Juga Menolak

Mahasiswa yang menggelar aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja sempat beradu fisik dengan kepolisian.

Gesekan antara mahasiswa dan polisi itu terjadi dikarenakan mahasiswa yang tidak sabar ditahan oleh pihak kepolisian untuk bergerak ke kantor DPRD Kota Batam.

Pantuan TribunBatam.id, aksi saling dorong dan saling pukul antara mahasiswa dan kepolisian yang melakukan pengamanan unjuk rasa sempat terjadi.

Keributan sempat terjadi kurang lebih lima menit. 

Para mahasiswa dan kepolisian akhirnya bisa saling menjaga diri.

Para mahasiswa meminta untuk bisa bergerak ke kantor DPRD.

"Kami ingin sampaikan aspirasi di depan kantor," ujar salah satu perwakilan mahasiswa, Kamis (8/10/2020).

Tetapi kepolisian tetap tidak memberikan izin, dimana kepolisian meminta perwakilan mahasiswa untuk dibawa ke kantor DPRD untuk rapat dengar pendapat.

Teruskan Aspirasi

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menyatakan akan meneruskan aspirasi mahasiswa dalam demonstrasi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Meski demikian, pria yang akrab disapa Cak Nur ini, menambahkan pihaknya hanya mampu menerima dan menampung aspirasi masyarakat, dan tidak mampu mengubah aturan pengesahan undang-undang yang telah ketok palu pada 5 Oktober 2020 tersebut.

"Kita kan bicara produk hukum, kan itu ada hierarkinya. Daerah kan nggak mungkin mengubah keputusan pusat," jelas Cak Nur.

Ia menyatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa tersebut dengan cepat.

Cak Nur memprediksi, dalam waktu sekitar tiga hari kerja, DPRD Kota Batam akan menyampaikan tuntutan mahasiswa Batam kepada Pemerintah Pusat.

Dalam penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan ini, proses judicial review adalah salah satu opsi yang dapat dijalankan. DPRD Kota Batam menekankan, masyarakat wajib mengikuti skema dan aturan yang berlaku dalam hal ini.

"Kita akan jalankan judicial review untuk ini, tenang ada jalannya, ada prosesnya," tegas Cak Nur kepada para mahasiswa pendemo.  

Berunding di Jalan
Sebelumnya, demo mahasiswa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja tertahan di jalan depan Asrama Haji, Batam Center, Kamis (8/10/2020).

Ratusan pendemo yang kebanyakan didominasi oleh mahasiswa Universitas Ibnu Sina Batam dan Politeknik Negeri Batam ini tak berhasil mencapai Kantor DPRD Kota Batam.

Jajaran barikade polisi dan mobil Korps Brimob tampak masih berjaga menutup akses jalan di bundaran Asrama Haji.

Alhasil, perundingan antara mahasiswa dengan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dilaksanakan di tengah jalan.

Adapun isi tuntutan mahasiswa pada siang hari itu adalah:

1. Menolak dengan tegas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

2. Mendesak presiden mengeluarkan Perppu dan menginisiasi legislative review terhadap undang-undang tersebut.

3. Meminta DPRD Kota Batam untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa Batam kepada DPR RI

"Kami mahasiswa Batam, menolak dengan tegas UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan!" Tegas Koordinator Lapangan (Korlap) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Batam.

Tuntutan itu disampaikan langsung di hadapan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Menanggapi hal ini, Nuryanto menyatakan akan meneruskan aspirasi mahasiswa kepada Pemerintah Pusat.

"Kami akan teruskan ke Pemerintah Pusat," ujar Nuryanto.(TribunBatam.id/Alamudin/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved