Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pemerintah Libatkan Masyrakat Untuk Turunan UU Cipta Kerja

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah melibatkan berbagai kelompok masyarakat dalam pembuatan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan turun

Editor: Eko Setiawan
RIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pemerintah Libatkan Masyrakat Untuk Turunan UU Cipta Kerja 

Ia mencontohkan, DPR dan pemerintah pernah mencabut UU Nomor 25/1997 tentang Ketenagakerjaan dan menunda RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Rancangan Undang-undang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (PPK).

Menurut UU 12/2011, Perppu dapat ditetapkan presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa. Asfin berpendapat, kewenangan ini bisa saja dilakukan apabila presiden menghendaki.

"Bisa pakai jalur UU 25/1997, tidak pernah diberlakukan. Perppu atau UU hanya medium," ujar Asfin.

Sementara itu, sejumlah elemen buruh tengah mempertimbangkan akan melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke MK.

Adapun pertimbangan judicial review tersebut berangkat dari adanya deretan pasal-pasal yang mengurangi hak pekerja. Misalnya, penghapusan aturan mengenai jangka waktu perjanjian waktu kerja tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Selain itu, pertimbangan lainnya karena pemerintah dan DPR tidak melibatkan peran publik selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja. Untuk itu, gugatan uji materi ini akan dilakukan baik dari sisi formil maupun materiil.

"Secara umum, syarat formil prosesnya akan kami persoalkan, secara substansi, kemudian secara pembahasan ada beberapa naskah akademik yang tidak sesuai dengan isi, akan kita judicial review," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).

Rencana pengajuan judicial review juga akan dilakukan organisasi buruh di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea, KSPSI. Andi menyebutkan, sejumlah pengacara top sudah bersedia membantu buruh melayangkan gugatan ke MK.

"Ketika DPR memutuskan itu menjadi UU, memang enggak ada langkah lain bagi kami selain gugat di MK," ujar Andi.

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menyatakan, pihaknya akan membantu advokasi gugatan uji materi terhadap UU Cipta Kerja.

Fajri menuturkan, PSHK akan bersama-sama dengan gerakan jaringan lain yang menolak UU Cipta Kerja.

"Rencana ada (mengajukan judicial review). Sedang mencari momentum dan melihat pergerakan jaringan lain. Apabila sudah banyak, PSHK lebih akan berposisi mendukung secara akademik," kata dia.

AS.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah melibatkan be

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Minta Pemerintah Libatkan Buruh Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved