BATAM TERKINI

BNNP Kepri Musnahkan 3,9 Kg Sabu, Hasil Selundupan dari Malaysia oleh 3 Tersangka

Sebanyak 3.912,9 gram atau setara dengan 3,9 kg narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

TRIBUNBATAM.id/Alamudin Hamapu
BARANG BUKTI - BNNP Kepri melakukan konferensi pemusnahan barang bukti hasil tangkapan di Tanjungpinang. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (9/10/2020). 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 3.912,9 gram atau setara dengan 3,9 kg narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar mengunakan mobil incinerator, Jumat (9/10/2020).

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan menjelaskan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dengan 3 orang tersangka.

Mereka pelaku peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepri, yakni di Pulau Penyengat Tanjungpinang.

"Penangkapan 3 tersangka sindikat narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat, Minggu (20/9/2020) lalu. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelantar pelabuhan rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia," ujar Richard yang didampingi oleh Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Arief Bastari.

Dikatakan Richard, tersangka pertama yang ditangkap berinisial B (44) WNI yang berprofesi sebagai buruh, beralamat di Kelurahan Penyengat Kota Tanjungpinang.

Sembunyikan Sabu di Jok Motor, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Dari tersangka B itu didapatkan 1 buah tas punggung berwarna hijau yang didalamnya terdapat 4 bungkus makanan dan minuman yang berisikan narkotika.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan dari pengakuannya, berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AA (51).

"Tersangka AA itu adalah nelayan dan dia diamankan di pinggir jalan Jawa Tanjung Pinang. AA merupakan orang yang diperintah tersangka B untuk ambil barang bukti tersebut," ujar Richard.

Senin (21/9/2020) tersangka AA mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama AM (DPO) dan S (DPO) berada di Jakarta untuk mengantarkan 4 (empat) bungkus sabu tersebut kepada tersangka H (25) yang berprofesi sebagai petani.

Petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H di depan tong sampah yang berada di jalan Perumahan Indah Sungai Lekop Bintan Timur.

Dari pengakuan 3 tersangka, upah yang diterimanya masing-masing berbeda-beda.

H dijanjikan Rp10 juta, tersangka AA Rp 20 juta dan tersangka B dijanjikan upah sekitar Rp 2 juta," jelasnya.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," katanya. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved