PSBB Transisi Diberlakukan di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Klaim Sudah Koordinasi ke Jokowi
Salah satu aturan baru yang diberlakukan selama PSBB masa transisi adalah pendataan pengunjung dan karyawan pada sejumlah jenis usaha yang diizinkan b
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - PSBB Transisi dilakukan oleh pemerintah Jakarta, hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Anies, mereka juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi
Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi sudah koordinasi dengan Pemerintah Pusat.
• Jalan Baru Pulau Buru Karimun Sudah Bisa Dilewati, Program TMMD 109
• Karena PSBB di Jakarta, Pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan Harus Ditunda
"Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB masa transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Salah satu aturan baru yang diberlakukan selama PSBB masa transisi adalah pendataan pengunjung dan karyawan pada sejumlah jenis usaha yang diizinkan beroperasi.
Selama PSBB Transisi Tujuan pendataan itu adalah memudahkan Dinas Kesehatan DKI untuk melacak atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Anies juga meminta warga dan tempat usaha yang diizinkan beroperasi untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Apabila ada pegawai perkantoran terpapar Covid-19, maka tempat kerja tersebut harus ditutup selama 3 x 24 jam dan dilakukan desinfeksi.
"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T," ucap Anies.
Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan melakukan pengetatan PSBB dari 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Klaim Anies Kembali Terapkan PSBB Transisi Sudah Koordinasi dengan Pemerintah Pusat