32 Federasi Buruh Termasuk KSPI Akan Kembali Lanjutkan Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja
Aksi tersebut disiapkan guna melanjutkan protes sebelumnya berupa mogok nasional selama tiga hari dari 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Buruh kembali akan menggelar aksi demonstrasi.
Aksi demo lanjutan ini masih dalam upaya menolak UU Cipta Kerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN) bersama 32 federasi serikat pekerja lainnya bersepakat kembali menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Aksi tersebut disiapkan guna melanjutkan protes sebelumnya berupa mogok nasional selama tiga hari dari 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.
"Serikat buruh dan pekerja akan melanjutkan aksi kembali yang terstruktur, terarah dan sesuai kontistusi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
Said memastikan, aksi selanjutnya akan berlangsung terarah sesuai dengan instruksi pimpinan organisasi serikat pekerja.
Baca juga: Ada 3 Versi Draf RUU Cipta Kerja yang Beredar, DPR Sahkan yang Mana?
Baca juga: BREAKING NEWS - Mahasiswa Cipayung Akan Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Tanjungpinang
Hal itu dilakukan supaya dalam aksi berikutnya tidak menimbulkan kekerasan dan kerusuhan pada saat menyampaikan aspirasinya.
"Aksi yang kami lakukan tidak boleh ada kekerasan, bila mana ada potensi kerusuhan tentu kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di lapangan," kata dia.
Said juga menyinggung agar Polri tidak mengeluarkan pelarangan dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Sebab, aspirasi yang disampaikan buruh sudah sesuai dengan konstitusi.
"Sikap kami anti-kekerasan tetapi jangan larang untuk melakukan aksi, langkah kami ke depan akan melanjutkan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja," kata dia.
Baca juga: PENJUAL Nasi Kotak Serba 5.000 Laris Manis saat Demo Buruh & Mahasiswa Tolak UU Omnibus Law di Batam
Baca juga: VIDEO - Kritik Aksi Demo Buruh di Batam, Begini Kata Pjs Gubernur Kepri
Sebelumnya, KSPSI, KSPSI AGN dan 32 federasi serikat pekerja, termasuk aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggelar aksi mogok nasional pada 6 Oktober hingga 8 Oktober.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas pengesahan UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Laporan: Achmad Nasrudin Yahya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Setelah Mogok Nasional, KSPI dan 32 Federasi Bakal Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja